x

Sinergi Penegak Hukum Jadi Kunci Penanganan Perkara Koneksitas Korupsi

waktu baca 1 menit
Selasa, 7 Jan 2025 23:59 0 22 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mewakili Jaksa Agung Burhanuddin dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kewenangan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi,” Selasa (7/1) di Hotel Aston Simatupang, Jakarta.

FGD ini dihadiri pemimpin lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Oditurat Militer, dan KPK, serta diikuti secara daring oleh Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Jaksa Agung menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan sipil dan militer. Ia juga menyoroti dasar hukum seperti Pasal 89 ayat (1) KUHAP, UU Kekuasaan Kehakiman, dan UU KPK. “Koordinasi antar lembaga perlu diperkuat untuk menghindari tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XXI/2023 turut dibahas, yang dinilai memperjelas kewenangan KPK dalam penanganan perkara koneksitas. Jaksa Agung berharap FGD menghasilkan rekomendasi strategis untuk penguatan hubungan kelembagaan dan pembaruan kerangka hukum demi penanganan korupsi yang lebih efektif.

FGD ini menghadirkan narasumber Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, dan Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. Turut hadir pejabat Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak.[Di2n bk/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x