x

Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana Bagas Adi Pamungkas

waktu baca 2 menit
Jumat, 19 Jul 2024 23:09 0 130 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta)  |  Pada Jumat 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB bertempat di Jl. Limau VIII Atas, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung.

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama                           : Bagus Adi Pamungkas

Tempat lahir                  : Rawa Selapan

Usia/Tanggal lahir         : 35 Tahun/7 Oktober 1988

Jenis kelamin                : Laki-laki

Agama                          : Islam

Kewarganegaraan          : Indonesia

Alamat                          : Dusun I Desa Rawa Selapan, RT03/RW01, Kelurahan Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan

Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 67/Pid.B/2022 atas nama Terpidana Bagus Adi Pamungkas dengan amar putusan:

  1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya adalah bawahannya” sebagaimana yang diatur dalam pasal 294 Ayat (2) ke-1 KUHP.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bagus Adi Pamungkas dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan

Saat diamankan, Terpidana Bagus Adi Pamungkas bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, DPO dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Lampung

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.(K.3.3.1)

 

 

Pewarta: S4F

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x