x

Kasus TPPU Judi Online, Kejari Jakarta Barat Setor Rp530 Miliar ke Kas Negara

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Mar 2026 16:25 0 229 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) |  Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyetorkan uang rampasan negara dan denda perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai Rp530,43 miliar ke Kas Negara. Penyetoran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Seremonial penyetoran dilaksanakan pada Jumat (13/3/2026) di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Uang yang disetorkan merupakan barang bukti dalam perkara TPPU berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama terpidana Oei Hengky Wiryo.

Total dana yang disetorkan mencapai Rp530.430.217.324,57 atau sekitar Rp530,43 miliar.

Dalam perkara ini, Oei Hengky Wiryo (69), warga Pantai Mutiara, Jakarta Utara, diketahui terlibat dalam skema pencucian uang yang berasal dari aktivitas perjudian online. Ia merupakan Komisaris Utama PT A2Z Solusindo Teknologi, perusahaan yang didirikan bersama terpidana lain, Henkie, yang menjabat sebagai Direktur Utama.

PT A2Z Solusindo Teknologi bergerak di bidang perdagangan besar komputer dan layanan konsultasi teknologi informasi. Perusahaan tersebut juga menjadi beneficial owner dari PT Trans Digital Cemerlang, yang bergerak di bidang portal web dan platform digital komersial.

Dalam praktiknya, sejumlah situs perjudian online diketahui berafiliasi dengan perusahaan tersebut. Beberapa di antaranya adalah Yukkplay54, BetViva, Arenaslot77, Loginjptogel77, Royal777vip, Juragan Gaming, CBOGaming, 888Togel, Mabukw1n, Aquaslot, Alexis17, Gokken138, Ugslot, dan HCS77.

Melalui jaringan perusahaan tersebut, para pelaku diduga menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online dengan memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang. Dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai rekening, termasuk rekening yang terafiliasi dengan terpidana.

Pengadilan menjatuhkan pidana kepada Oei Hengky Wiryo berupa hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, seluruh barang bukti berupa uang senilai Rp530,43 miliar dirampas untuk negara.

Penyetoran uang rampasan negara dan denda perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi ke Kas Negara sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan serta upaya pemulihan aset negara dari hasil tindak pidana.

Prosesi penyerahan simbolis dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selaku jaksa eksekutor kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antar lembaga dalam memastikan bahwa seluruh uang rampasan negara hasil putusan pengadilan dapat disetorkan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh hasil tindak pidana yang telah diputus pengadilan dapat dikembalikan kepada negara melalui mekanisme penyetoran ke Kas Negara.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x