x

Perkara PT Asuransi Jiwasraya, Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi

waktu baca 1 menit
Kamis, 20 Feb 2025 22:59 0 42 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. ERN, selaku Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2014 hingga 2018.
  2. DS, selaku Internal Audit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2019.
  3. OIW, selaku Direktur Pemasaran Korporat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2018.
  4. ISW, selaku Kepala Divisi Aktuaria PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun 2015.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008 hingga 2018, dengan tersangka IR.

Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus ini dan memastikan setiap pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x