x

Penyidik Kejari Lampung Selatan Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Keuangan BUMD

waktu baca 2 menit
Kamis, 31 Jul 2025 22:16 0 107 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan satu orang tersangka berinisial LK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) untuk periode tahun 2022 hingga 2023.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Juli 2025, setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp517.382.907, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Keuangan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 10 Juni 2025.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyidikan secara menyeluruh dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan dalam keterangan pers, Rabu (30/7/2025).

Penahanan Rumah dengan Pertimbangan Kemanusiaan

Sebagai tindak lanjut proses hukum, penyidik juga menetapkan tindakan penahanan rumah terhadap tersangka LK selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2025. Penahanan ini disertai pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik (APE), sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Kebijakan penahanan rumah dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan aspek kemanusiaan, mengingat tersangka tengah dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan sedang menyusui. Selama masa penahanan, tersangka diwajibkan melapor secara berkala kepada penyidik.

Disangka Langgar UU Tipikor

Tersangka LK disangka melanggar:

  • Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18

  • Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun ancaman hukuman terhadap pelanggaran pasal-pasal tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik juga menyatakan akan terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x