x

Penggeledahan Terkait CPO, Silaen Desak Kejagung Ungkap Seluruh Jaringan Perintangan Hukum

waktu baca 3 menit
Kamis, 12 Mar 2026 22:59 0 148 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung di kantor Ombudsman RI serta kediaman salah satu komisionernya berinisial YH di kawasan Cibubur, Senin (9/3/2026), menjadi sorotan publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA) Samuel F. Silaen menilai penggeledahan tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah berjalan, namun diduga sempat mengalami hambatan dalam proses penyidikannya.

Menurut dia, langkah penyidik menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi minyak goreng yang berkaitan dengan kebijakan ekspor CPO.

“Jika mencermati alasan yang disampaikan penyidik, penggeledahan itu dilakukan karena Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti terkait kasus korupsi minyak goreng atau CPO. Jadi langkah ini murni bagian dari proses hukum dan merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya sudah berjalan, namun sempat terkesan stagnan karena adanya dugaan pihak yang merintangi penyidikan,” ujar Silaen kepada JurnalPatroliNews, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai keberanian Kejaksaan Agung mengusut dugaan perintangan penyidikan patut diapresiasi, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap proses penegakan hukum.

“Langkah Kejagung ini patut diapresiasi. Dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan jelas melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Bahkan perbuatan semacam itu diduga menjadi salah satu penyebab beberapa korporasi yang terlibat sempat mendapatkan vonis lepas di pengadilan,” kata Silaen.

Silaen juga menyoroti kemungkinan adanya praktik kongkalikong yang berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman RI. Rekomendasi tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak perusahaan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut dia, apabila dugaan tersebut terbukti, hal itu dapat mengindikasikan adanya skema nonyuridis yang sengaja dirancang oleh pihak tertentu untuk memuluskan putusan lepas terhadap sejumlah korporasi yang terseret dalam perkara tersebut.

“Dugaan praktik kongkalikong ini sedang didalami oleh Kejaksaan Agung. Jika benar, maka rekomendasi tersebut bisa saja menjadi bagian dari skema nonyuridis yang digunakan untuk memuluskan vonis lepas bagi tiga korporasi yang terlibat,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung dilaporkan menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Silaen menilai penyidik tidak seharusnya berhenti pada satu pihak saja. Ia mendorong Kejaksaan Agung untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam skema perintangan penyidikan tersebut.

“Jangan hanya berhenti pada satu nama berinisial YH. Penyidik harus berani membongkar seluruh pihak yang terlibat dalam skema perintangan penyidikan ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Silaen menilai maraknya kasus serupa tidak terlepas dari lemahnya kepastian hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai membuka celah bagi munculnya praktik percaloan perkara maupun mafia hukum.

“Lemahnya kepastian hukum sering dimanfaatkan oleh para makelar perkara dan mafia hukum di berbagai institusi penegak hukum. Akibatnya, putusan yang seharusnya menjatuhkan vonis bersalah bisa saja berubah menjadi vonis lepas,” kata dia.

Dalam istilah sinis yang kerap beredar di masyarakat, praktik tersebut bahkan dikenal dengan ungkapan KUHP: “Kasih Uang Habis Perkara”, yang menggambarkan dugaan praktik suap untuk memengaruhi proses hukum.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih saat dikonfirmasi JurnalPatroliNews melalui pesan WhatsApp, Rabu (11/3/2026), menyatakan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

“Mohon maaf, saya belum bisa menjawab pertanyaan. Masalah ini sedang ditangani tim internal,” ujar Najih singkat.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x