DelikAsia.com, (Jakarta) | Berdasarkan sumber dari Kasi penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan Pada hari Senin, 2 Desember 2024 menerangkan dalam rilisnya, baahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang telah dikumpulkan, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Kejari Pringsewu akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut dalam upaya pengungkapan kasus ini.
Kedua tersangka yang ditetapkan yaitu :
1. Sdri. TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2020-2025, sekaligus bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
2. Sdr. R, yang menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu untuk Masa Bakti Periode 2021-2025, sekaligus bertugas sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu, sebagaimana Surat penetapan Tersangka Nomor : 03/L.8.20/Fd.2/12/2024 tanggal 02 Desember 2024.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu 2022. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan rutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP.
Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan. Berdasarkan audit independen yang dilakukan oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 584.464.163.
Penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatan para tersangka. Kejari Pringsewu berkomitmen untuk segera menyelesaikan perkara ini demi penegakan hukum.[Red/**]
Tidak ada komentar