x

Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pasar Cinde

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Okt 2025 21:44 0 52 Redaksi

Delik Asia, (Sumsel) |   Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Kawasan Pasar Cinde, Palembang, yang berlangsung pada tahun 2016–2018.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan, proyek kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan PT MB tersebut menyebabkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp137.722.947.614,40 (Seratus Tiga Puluh Tujuh Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah Empat Puluh Sen).

Penyerahan dilakukan terhadap empat tersangka, yakni:

  • AN, mantan Gubernur Sumatera Selatan

  • H, mantan Wali Kota Palembang

  • EH, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah

  • RY, Kepala Cabang PT MB

Keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025, dan akan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Palembang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, AT selaku Direktur PT MB, telah dicekal sejak 2 Juli 2025 dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat nomor: TAP-1497/L.6/Fd.2/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025.

Dengan diserahkannya para tersangka dan barang bukti, penanganan perkara kini resmi menjadi kewenangan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan kelengkapan administrasi untuk pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah, khususnya dalam proyek-proyek kerja sama pemanfaatan Barang Milik Daerah.[Red/Penkum]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x