DelikAsia.com, (Palembang) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan. Ketiga tersangka yang diserahkan adalah USG, penjual aset; HRB, mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016; dan YHR, mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016.
Keterangan ini disampaikan oleh Vanny Yulia Eka Sari, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, jum’at (07/03).
Kasus ini berkaitan dengan penjualan sebidang tanah seluas 3.646 m² yang terletak di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Para tersangka diduga melakukan manipulasi data objek dan penerbitan surat keterangan identitas palsu, sehingga prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari terhitung sejak 7 Maret 2025 hingga 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas I A Palembang. Setelah dilaksanakan Tahap II, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang untuk mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah:
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti pada Tahap II, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kelancaran persidangan, tutup Vanny dalam rilis resminya.[Safar/**]
Tidak ada komentar