
Banten, (Delik Asia) | Rabu petang, 8 April 2026, langit Desa Sumbarang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, mulai meredup ketika langkah pengejaran panjang itu berujung. Sekitar pukul 18.40 WIB, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Banten berhasil mengamankan seorang buronan yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Pria tersebut adalah Maskuri alias Pak’De, 63 tahun, seorang wiraswasta kelahiran Tegal. Ia merupakan terpidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak—sebuah tindak pidana yang bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi-sendi kemanusiaan.
Peristiwa yang menjerat Maskuri bermula pada Senin, 10 Juli 2023, di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Berdasarkan fakta persidangan, korban adalah seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial ZF. Saat itu, korban tengah bermain di sekitar lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam situasi yang tampak biasa, pelaku menggunakan tipu muslihat untuk menarik korban masuk ke dalam sebuah warung miliknya. Di ruang tertutup itu, tindakan kekerasan terjadi. Pelaku melakukan perbuatan yang menyebabkan luka serius pada tubuh korban, sebagaimana kemudian dibuktikan melalui hasil visum et repertum.

Pemeriksaan medis menemukan adanya luka fisik yang konsisten dengan kekerasan, sementara pemeriksaan psikologis menunjukkan korban mengalami trauma mendalam yang berdampak jangka panjang. Fakta-fakta ini menjadi bagian penting dalam pembuktian di pengadilan.
Perkara ini sempat berujung pada putusan bebas di tingkat pengadilan negeri. Namun, Jaksa Penuntut Umum menempuh upaya kasasi. Mahkamah Agung kemudian membatalkan putusan tersebut melalui putusan Nomor 4465/Pid.Sus/2025 tertanggal 13 Juni 2025, dan menyatakan Maskuri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun.
Sejak itu, Maskuri masuk dalam daftar buronan.
Penangkapan terhadapnya bukan perkara mudah. Selama tiga hari, sejak 6 hingga 8 April 2026, Tim Tabur Kejati Banten melakukan pengejaran lintas wilayah dari Banten menuju Tegal. Upaya tersebut melibatkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal serta aparat setempat.
Pada hari kedua pencarian, tim sempat mendapati informasi bahwa target berada di rumahnya. Namun, saat penyergapan dilakukan, yang bersangkutan telah melarikan diri ke area ladang. Pencarian pun diperluas, menyisir wilayah sekitar yang cukup luas.
Memasuki hari ketiga, titik terang mulai muncul. Informasi akurat mengarah pada keberadaan Maskuri di rumah kerabatnya di Desa Sumbarang. Tim bergerak cepat, mengepung lokasi, dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 18.20 WIB tanpa perlawanan berarti.
Untuk menghindari kerumunan warga, Maskuri kemudian dibawa ke lokasi aman sementara sebelum diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Program Tangkap Buron (Tabur) menjadi salah satu instrumen Kejaksaan dalam memastikan eksekusi putusan pengadilan berjalan efektif. Jaksa Agung sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk secara aktif memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Pesannya jelas: tidak ada tempat yang benar-benar aman bagi mereka yang berusaha menghindari pertanggungjawaban hukum.(*/Fby-Red)







Tidak ada komentar