DelikAsia.com, (Sumsel) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan bahwa semua penanganan perkara korupsi di wilayah hukum mereka dilakukan atas perintah dan pengendalian Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Jalan Tol Betung-Tempino Jambi 2024.
Vanny menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, melalui tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, telah menetapkan HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan AM, pihak yang mengurus kelengkapan dokumen untuk ganti rugi pengadaan tanah, sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka ini merupakan kelanjutan dari rilis pers yang dikeluarkan pada 6 Februari 2025 terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol tersebut.
Pada hari ini, Senin, 10 Maret 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yang dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan upaya paksa terhadap HA untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, saat pemeriksaan akan dilaksanakan, tersangka HA menolak untuk diperiksa. Akibatnya, tim penyidik terpaksa melakukan tindakan penahanan terhadap HA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025, dengan masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 Maret hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo, Palembang.
Modus Operandi Pemalsuan Dokumen
Modus operandi dalam perkara ini melibatkan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Pada November dan Desember 2024, HA dan AM bersama-sama menyusun dokumen palsu yang diajukan sebagai kelengkapan untuk pergantian ganti rugi atas tanah yang digunakan dalam pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi. Mereka menyadari bahwa HA bukanlah pihak yang berhak atas tanah tersebut, yang terungkap dalam pengumuman Panitia Pengadaan Tanah dengan nomor 285/500.16.06/x/2024 pada 31 Oktober 2024 dan nomor 343/500.16.06/XII/2024 pada 6 Desember 2024, yang mencatatkan daftar nominatif pengadaan tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.
Kasus ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak akan ragu untuk bertindak tegas dalam menanggulangi korupsi, terutama yang melibatkan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara. Kejaksaan terus berkomitmen untuk memproses hukum secara transparan dan profesional, demi keadilan dan kepentingan masyarakat.
Langkah Selanjutnya
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami perkara ini dan mengembangkan penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. Penahanan terhadap tersangka HA menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, demikian dalam Press Release Kasi Penkum Vanny.[**/Safar]
Tidak ada komentar