x

Kejaksaan Serahkan Oknum Jaksa ke KPK, Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Internal

waktu baca 2 menit
Senin, 22 Des 2025 22:51 0 31 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Kejaksaan Agung menunjukkan sikap kooperatif dalam penegakan hukum dengan menyerahkan oknum jaksa berinisial TTF, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/12/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum.

Penyerahan TTF dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada Tim Penyidik KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Langkah tersebut menjadi wujud transparansi dan komitmen Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum, sekaligus bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan, institusinya tidak akan menghalangi, mengintervensi, ataupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. “Seluruh proses hukum kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ujarnya.

Selain perkara tersebut, Kejaksaan Agung juga menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang berinisial P—yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah—serta SL dari pihak swasta. Keduanya diserahkan kepada penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terkait dugaan penerimaan uang sebesar Rp840 juta dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Pada hari yang sama, Tim Penyidik JAM Pidsus menetapkan P dan SL sebagai tersangka. Menurut Anang, penanganan perkara tersebut dilakukan secara berjenjang dan profesional. “Diawali melalui mekanisme intelijen, kemudian diserahkan ke bidang pengawasan, dan selanjutnya ditindaklanjuti JAM Pidsus untuk proses pemidanaan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Jaksa Agung, lanjut Anang, secara konsisten menekankan agar setiap insan Adhyaksa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.

Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk terus membenahi internal, memperkuat sistem pengawasan, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.[*/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x