x

Kejaksaan Amankan Muhammad Khairuddin Buronan Korupsi di Bandara Ngurah Rai, Bali

waktu baca 3 menit
Minggu, 16 Feb 2025 22:42 0 45 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengamanan dilakukan pada hari Minggu, 16 Februari 2025, sekitar pukul 15.15 WITA, di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.

Buronan yang diamankan adalah Muhammad Khairuddin, seorang terpidana kasus korupsi yang sebelumnya berstatus buronan. Berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, tim kejaksaan melakukan penangkapan terhadap Khairuddin setelah ia berhasil teridentifikasi dan ditemukan di Bali. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara.

Identitas Buronan yang Diamankan

  • Nama/Inisial: Muhammad Khairuddin, A.Md.
  • Tempat Lahir: Barabai
  • Usia/Tanggal Lahir: 47 tahun / 23 April 1977
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Agama: Islam
  • Pekerjaan: Direktur PT Batu Gunung Haruyan
  • Alamat: Desa Haringen, RT 002, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah

Khairuddin diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tertanggal 23 November 2015 yang mengonfirmasi bahwa ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Selain itu, Khairuddin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).

Proses Penangkapan yang Lancar

Saat diamankan, Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, memudahkan proses pengamanan tanpa adanya perlawanan. Setelah penangkapan, ia langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani proses eksekusi berdasarkan putusan pengadilan.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari upaya Kejaksaan Agung yang tak kenal lelah dalam menuntaskan buronan kasus korupsi di seluruh Indonesia. Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh jajarannya untuk terus memonitor pergerakan buronan yang masih berkeliaran, dan segera menangkap mereka untuk memastikan tidak ada celah bagi kejahatan korupsi untuk terhindar dari hukum.

Seruan Jaksa Agung untuk Buronan Korupsi

Jaksa Agung juga menyampaikan imbauan keras kepada buronan lainnya yang masih ada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan dan mengimbau mereka untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kami akan terus mengejar mereka sampai mereka dapat diadili sesuai hukum yang berlaku,” ujar Jaksa Agung dalam pernyataannya. “Kami berharap dengan penangkapan ini, para buronan lainnya sadar dan memilih untuk menyerahkan diri, daripada terus bersembunyi dari keadilan.”

Keberhasilan penangkapan ini mempertegas komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia, serta menunjukkan bahwa hukum tidak mengenal kompromi, apapun kedudukan atau latar belakang pelaku kejahatannya. Kejaksaan Agung memastikan tidak akan berhenti sampai semua buronan yang masih berkeliaran berhasil di tangkap dan menjalani proses hukum yang seadil-adilnya.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x