
Delik Asia, (Jakarta) | Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa seorang saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan sejumlah anak perusahaannya.

Saksi yang diperiksa berinisial WTW, yang pada periode 2012–2014 menjabat sebagai Accounting di PT Rayon Utama Makmur (RUM), salah satu entitas anak Sritex. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret nama tersangka IKL dan pihak lain.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan WTW bertujuan untuk memperjelas alur transaksi keuangan dan hubungan antara induk usaha Sritex dengan anak perusahaannya dalam penggunaan fasilitas kredit yang bersumber dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Bank DKI, serta Bank Jateng.
Kasus ini mencuat setelah tim penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit oleh Sritex dan entitas afiliasinya. Tiga bank daerah tersebut diduga meloloskan pinjaman bernilai besar tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle).

Sumber di internal penegak hukum menyebut, fasilitas kredit tersebut digunakan tidak sepenuhnya sesuai peruntukan, dan sebagian dana justru mengalir ke pihak lain di luar struktur pembiayaan yang disetujui. Dugaan ini tengah didalami melalui audit forensik keuangan serta pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korporasi maupun perbankan.
Pemeriksaan terhadap WTW disebut penting karena posisi yang bersangkutan berkaitan langsung dengan proses pencatatan transaksi keuangan perusahaan pada masa awal pemberian kredit. “Keterangan saksi dibutuhkan untuk mengurai mekanisme pencairan dan penggunaan dana pinjaman, serta kemungkinan adanya layering keuangan di tingkat anak perusahaan,” ujar seorang pejabat Kejaksaan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dari lingkungan internal Sritex, bank pemberi kredit, serta pihak independen yang terlibat dalam proses audit dan penilaian agunan.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses melengkapi berkas perkara tersangka IKL dan kawan-kawan, sebelum tahap pelimpahan ke penuntutan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” bunyi keterangan tertulis Kejaksaan Agung, Jumat petang.(24/10).
Kasus kredit bermasalah Sritex ini menjadi salah satu sorotan besar di sektor keuangan nasional, mengingat keterlibatan beberapa bank daerah besar sekaligus dan dampaknya terhadap tata kelola penyaluran kredit korporasi di lingkungan BUMD perbankan.[Saf/**]







Tidak ada komentar