
Jakarta, (Delik Asia) | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum melalui langkah progresif pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam. Kali ini, institusi penegak hukum tertinggi tersebut menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan pertambangan batu bara PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, yang berlangsung dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.

Melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MJE, yang diketahui merupakan pemilik PT CBU. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bagian dari pengembangan perkara yang terus didalami secara intensif dan berkelanjutan.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, SH., MH., dalam pernyataan tertulis yang diterima pada Kamis (14/5/2026). Penetapan tersangka ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya negara dalam membongkar dugaan praktik korupsi sistematis di sektor pertambangan yang berpotensi merugikan keuangan negara serta merusak tata kelola sumber daya alam nasional.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MJE diketahui sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Namun demikian, penyidik JAM PIDSUS tetap melanjutkan proses pendalaman perkara secara komprehensif hingga akhirnya memperoleh alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status hukum terhadap yang bersangkutan.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menunjukkan keseriusan luar biasa melalui pemeriksaan mendalam terhadap sedikitnya 1.626 dokumen, 129 barang bukti elektronik, serta permintaan keterangan terhadap sekitar 80 orang saksi. Keseluruhan tahapan penyidikan disebut dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagai fondasi utama sistem peradilan pidana modern.
Berdasarkan konstruksi perkara yang diungkap penyidik, tersangka MJE diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial ST yang disebut sebagai beneficial owner PT AKT. Keduanya diduga memanfaatkan dokumen Laporan Hasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual guna memperoleh Surat Persetujuan Berlayar untuk mendukung aktivitas ekspor batu bara.
Ironisnya, aktivitas tersebut diduga tetap berlangsung meskipun izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pemerintah melalui Surat Terminasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. Fakta ini memperlihatkan adanya dugaan praktik manipulatif yang tidak hanya melanggar hukum administrasi pertambangan, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen kejahatan korporasi yang merugikan negara secara masif.
Penyidik menduga aktivitas ekspor batu bara ilegal tersebut tetap dijalankan melalui sejumlah perusahaan maupun afiliasi yang berkaitan dengan PT AKT. Dugaan ini semakin memperkuat indikasi adanya pola operasi terstruktur dalam mempertahankan aktivitas bisnis pertambangan meski legalitas perusahaan telah dihentikan negara.
Atas perbuatannya, tersangka MJE dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka MJE resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan publik nasional karena menyangkut dugaan praktik tambang ilegal, penyalahgunaan dokumen negara, serta potensi kerugian negara dari aktivitas ekspor batu bara yang tetap berjalan meski izin operasi perusahaan telah dicabut pemerintah. Penanganan kasus ini sekaligus menjadi penanda bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik korupsi yang menggerus kedaulatan sumber daya alam dan merusak integritas tata kelola pertambangan nasional.(*/Red)







Tidak ada komentar