x

Kasus Kredit Bermasalah, 8 Orang Jadi Tersangka oleh Kejati Sumsel

waktu baca 2 menit
Jumat, 27 Mar 2026 21:56 0 76 Redaksi

Jakarta, (Delik Asia) | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali memperluas penyidikan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan. Pada Jumat, 27 Maret 2026, penyidik menetapkan delapan tersangka baru yang berasal dari jajaran pejabat strategis di kantor pusat salah satu bank pemerintah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Kedelapan orang tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Dari rangkaian pemeriksaan, penyidik menyimpulkan adanya peran aktif dalam proses pemberian kredit yang belakangan bermasalah.

Hingga kini, sebanyak 115 saksi telah diperiksa untuk menelusuri konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam proses analisis dan persetujuan kredit.

Kasus ini berakar dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada 2011 senilai Rp 760,85 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma. Dua tahun berselang, PT SAL mengajukan kredit serupa sebesar Rp 677 miliar.

Permohonan tersebut diproses di Divisi Agribisnis kantor pusat bank pemerintah. Namun, dalam tahap analisis, tim penilai diduga tidak menjalankan prinsip kehati-hatian secara memadai. Sejumlah data dan fakta dalam memorandum analisa kredit disebut tidak akurat.

Kondisi itu berdampak pada pemberian fasilitas kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan, baik dari sisi agunan, mekanisme pencairan, hingga realisasi proyek di lapangan yang menyimpang dari tujuan awal.

Tak hanya kredit investasi kebun, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit serta modal kerja. Total plafon kredit yang dikucurkan mencapai Rp 862,25 miliar untuk PT SAL dan Rp 900,66 miliar untuk PT BSS.

Dalam perkembangannya, seluruh fasilitas kredit tersebut kini berada pada kategori kolektabilitas 5 atau macet.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, baik secara primair maupun subsidair. Penyidik menilai terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Kejati Sumatera Selatan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus memastikan akuntabilitas dalam penyaluran kredit sektor strategis.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x