DelikAsia, (Palembang) | Berdasarkan sumber Penkum Kejati Sumsel yang diterima DelikAsia, bahwa pada Rabu, 16 April 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menjadwalkan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Pasar Cinde. Penggeledahan ini merujuk pada Surat Perintah Penyitaan Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, serta penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 11 April 2025.
Kali ini, tim penyidik menjadwalkan penggeledahan di Kantor PT MB yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang. Perusahaan tersebut merupakan mitra kerja sama dalam proyek Bangun Guna Serah (BGS) Pasar Cinde.
Namun setibanya di lokasi, tim mendapati kantor PT MB telah tutup dan tidak lagi beroperasi. Akibatnya, rencana penggeledahan tidak dapat dilanjutkan.
Kejati Sumsel belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya terkait penyidikan proyek tersebut.[Red/**]
Tidak ada komentar