DelikAsia.com, (Sulawesi Tenggara) | Berdasarkan Informasi yang diterima DelikAsia.com, pada rabu (17/07/’24), bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo.
Adapun isi Putusan Nomor: 33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 24 Juni 2024, atas nama terdakwa I. Yuli Bintoro terdakwa II. Henri Juliyanto dan terdakwa III. Eric Viktor Tambunan yang amarnya “menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 117/Pid.SusTPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024”.
Dari Putusan Nomor: 34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 2 Juli 2024, atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno yang amarnya “menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024”.
Dan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 32/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal 03 Juli 2024, atas nama terdakwa I Glen Ario Sudarto, terdakwa II Ofan Sofwan, SE.,MM dan terdakwa III Windu Aji Sutanto yang amarnya “menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25 April 2024”
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa pada tanggal 25 April 2024 dengan amar sebagai berikut :
a. Terdakwa Yuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
b. Terdakwa Henry Juliyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
c. Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,(dua ratus juta) subisjdjajr 2 (dua) bulan kurungan;
d. Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
e. Terdakwa Glen Ario Sudarto diputus pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,(dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
f. Terdakwa Ofan Sofiôłan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan;
g. Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun, djkurangi masa penahanan dan denda sebesar RP. 200.000.000,- (dua ratus juta) subisidiair 2 (dua) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu dua puluh enam sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap,
Maka harta bendanya dapat disita Oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diptdana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Selanjutnya dalam Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor . 13/PID.SUS-TPK/2024/PTXD1, tanggal 4 Juli 2024 atas nama terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dengan amar putusan : Dengan menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiar 1 (satu) tahun kurungan. Dan membayar uang penganti sebesar Rp.83.429.136.592,58 (delapan puluh tiga mjlyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembjfan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika dalam waktu 1 (satu) butan setelah putusan pengadjian mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana tidak membayar uang pengantí tersebut maka harta bendanya dapat disita Oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tapi hanya ada sebagian maka diperhitungkan secara proôorsional dari lamanya pidana penjara pengganti atas uang penganti yang dijatuhkan serta dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda sama sekali untuk membayar uang penganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.
1.6. Putusan Pengadi!an Tinggi Kendari Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KD1, tanggal 4 Juli 2024 atas nama terdakwa Hendra Wijayanto dengan amar putusan :
– Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengqn pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu miiyar rupiah) subsidiar 6 (enam) butan kurungan.
Dengan demikian, Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.[Red/Penkum Kejati Sulawesi Tenggara].
Tidak ada komentar