x

Hakim Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

waktu baca 2 menit
Sabtu, 23 Agu 2025 00:46 0 148 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rudi Suparmono, Jumat (22/8). Eks Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Dalam amar putusan perkara nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah fantastis. Uang-uang haram itu diterima selama dirinya menjabat sebagai pimpinan lembaga peradilan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Iwan Irawan saat membacakan putusan.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga merampas sejumlah barang bukti uang untuk negara, yakni:

  • Rp1,72 miliar,

  • USD 383 ribu,

  • dan SGD 1,09 juta.

Sementara uang Rp29,8 juta dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis menilai, Rudi terbukti menerima suap SGD 43 ribu dari pengacara Lisa Rachmat pada Maret 2024, terkait penunjukan majelis hakim dalam perkara kliennya, Ronald Tannur. Tak hanya itu, Rudi juga terbukti menerima gratifikasi mencapai Rp20 miliar.

Dalih Rudi yang menyebut tak tahu isi amplop, dianggap tidak masuk akal. Majelis menyebut, sebagai hakim senior, mustahil Rudi tak mencurigai isi amplop dari pengacara yang tengah mengurus perkara.

“Jika memang tidak tahu, mengapa langsung disimpan di laci tanpa memeriksa isinya?” tegas hakim anggota Sri Hartati.

Majelis juga menyoroti tidak adanya pelaporan gratifikasi ke KPK, tidak tercantum dalam LHKPN, serta disimpan secara tersembunyi di rumah. Hal ini dinilai menunjukkan niat jahat (mens rea).

Mencoreng Lembaga Peradilan

Vonis terhadap Rudi diperberat sejumlah hal. Ia dinilai mencederai prinsip independensi hakim dan mencoreng kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung dan lembaga peradilan.

“Seharusnya sebagai Ketua PN dan Ketua Pengadilan Tipikor, terdakwa memberi teladan,” kata hakim Andi Saputra, anggota majelis.

Namun, majelis memberi sedikit keringanan karena Rudi belum pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai hakim selama lebih dari 33 tahun.

Terdakwa tetap ditahan. Biaya perkara dibebankan kepada negara sebesar Rp5 ribu.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x