
Delik Asia, (Palembang) | Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi memindahkan tersangka PB, mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI (periode Mei 2016 – Juli 2017), ke Rumah Tahanan Klas I Palembang pada Selasa, 9 September 2025.

Pemindahan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2016 hingga 2020. Sebelumnya, PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta.
Penanganan perkara PB merujuk pada sejumlah surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Januari 2024, terakhir dengan Nomor PRINT-23/L.6/Fd.1/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. PB ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-21/L.6.5/Fd.1/10/2024, pada tanggal yang sama.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang lebih besar, yakni dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa, yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Agung. Dalam perkara tersebut, PB telah dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 miliar oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sementara itu, empat pihak lain yang terkait dalam perkara LRT Sumsel telah lebih dulu divonis di Pengadilan Tipikor Palembang pada 6 Mei 2025. Mereka adalah:
Tukijo, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk – Putusan Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Ignatius Joko Herwanto, Kepala Divisi Gedung II – Putusan Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Septiawan Andri Purwanto, Kepala Divisi Gedung III – Putusan Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg
Bambang Hariadi Wikanta, Direktur Utama PT Perentjana Djaja – Putusan Nomor 84/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg (saat ini dalam proses kasasi)
Modus operandi dalam perkara ini berpusat pada dugaan kesepakatan dan permintaan sejumlah dana oleh PB kepada pihak PT Waskita Karya, dengan syarat menggunakan PT Perentjana Djaja sebagai vendor perencanaan teknis proyek LRT. Meski PT Perentjana Djaja tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak, dana tetap dicairkan, dan PB diduga menerima aliran dana dari ketiga terpidana Waskita Karya.
Dengan pemindahan ini, penyidik Kejati Sumsel menyiapkan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan Negeri Palembang, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.[Red/Penkum Kejati Sumsel]







Tidak ada komentar