x

Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah, Kejati Limpahkan Penanganan ke Kejari

waktu baca 3 menit
Rabu, 14 Mei 2025 16:20 0 186 Redaksi

DelikAsia, (Lampung) | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan ruas jalan di Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Proyek senilai hampir Rp4 miliar itu bersumber dari APBD 2023 melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) setempat.

Pelimpahan ini disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., melalui surat resmi bernomor B-2355/L.8.5/Fs/04/2025 tertanggal 29 April 2025 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Surat tersebut menanggapi laporan pengaduan KAMPUD bernomor 24/B/Set/LP/DPP-KAMPUD/II/2025 tanggal 12 Februari 2025 yang memuat dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut.

“Sesuai petunjuk teknis penanganan laporan dugaan tipikor pada penyelenggaraan pemerintahan, laporan ini kami limpahkan kepada Kejari Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti,” ujar Armen Wijaya dalam keterangannya.

Dukungan untuk Proses Hukum

Menanggapi pelimpahan tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menyatakan komitmennya mendukung penuh Kejati Lampung serta akan melakukan pendampingan atas laporan tersebut ke Kejari Lampung Tengah.

“Kami tetap konsisten mendukung langkah Kejati Lampung di bawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya. Kami juga akan menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan Kejari Lampung Tengah,” kata Seno Aji, yang juga akademisi di salah satu universitas swasta di Lampung, Rabu (14/5/2025).

Dalam keterangannya, Seno mengurai dugaan penyimpangan yang terjadi, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan proyek. Ia menyebut adanya indikasi pengkondisian lelang dengan pemenang tunggal dari 17 peserta, serta dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Kami menduga pekerjaan dilakukan asal jadi dan terburu-buru. Volume pekerjaan berkurang dan tidak sesuai kontrak, ini mencerminkan lemahnya pengawasan dari dinas terkait,” ujarnya.

Dorongan Penegakan Hukum

DPP KAMPUD juga meminta agar Kejati Lampung di bawah kepemimpinan sebelumnya, Dr. Kuntadi, S.H., M.Hum., bersama Aspidsus Kejati Lampung, mengusut kasus ini secara tuntas. Seno menekankan bahwa selain memulihkan kerugian negara, penting untuk menegakkan pidana terhadap pelaku sebagai efek jera.

“Kami mendesak agar ada tindakan hukum tegas dan tidak berhenti pada pengembalian kerugian negara. Ini penting agar kepercayaan publik terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” ujar Seno.

Hal senada diungkapkan Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, yang menambahkan bahwa laporan ini juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

“Kami berharap ini menjadi momentum penegakan hukum yang nyata, terutama atas proyek senilai hampir Rp4 miliar yang kami nilai banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya,” tegas Agung.[**]

Sumber: DPP Kampud

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x