
Delik Asia, (Jakarta) | Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 hingga 2022.

Melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, antara lain pejabat kementerian, guru, dosen, auditor, hingga notaris. Berikut identitas mereka berdasarkan inisial:
STN, Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2018–2023.

HK, Direktur SD pada Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah 2018–2020, sekaligus anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
PDP, menjabat Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2019–2020, juga anggota tim teknis pada tahun yang sama.
AF, guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan anggota Tim Teknis 2020.
SK, guru di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, turut menjadi anggota Tim Teknis 2020.
IS, dosen STMIK Jabar yang juga tergabung dalam Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran TIK tahun 2020.
SBY, Inspektur II Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek serta anggota tim teknis.
GH, Auditor Ahli Madya pada Inspektorat Investigasi Kemendikbudristek tahun 2020, juga masuk dalam Tim Teknis.
JDS, notaris.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait pengadaan alat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang diduga sarat penyimpangan.
Program Digitalisasi Pendidikan diluncurkan untuk mempercepat pemerataan akses pendidikan melalui teknologi, namun dalam praktiknya diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
Kejaksaan belum merinci nilai kerugian negara dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus bergulir.[Red/**]







Tidak ada komentar