x

DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Batin Mangunang ke Kejati Lampung

waktu baca 2 menit
Sabtu, 25 Jan 2025 11:48 0 156 Redaksi

DelikAsia.com, (Kota Bandar Lampung) | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 di RSUD Batin Mangunang, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Kamis (23/1/2025).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, bersama Sekretaris Umum Agung Triyono dan Kepala Satgas DPP KAMPUD A. Juanda, mengungkapkan rincian dugaan penyimpangan melalui keterangan pers pada Sabtu (25/1/2025).

Rincian Dugaan Penyimpangan
Seno Aji merinci tiga poin utama yang menjadi fokus laporan:

  1. Belanja makan dan minum: Total Rp1,931 miliar, yang terdiri dari Rp1 miliar dari APBD dan Rp931,92 juta dari dana BLUD. Dugaan korupsi mencakup pengkondisian perusahaan penyedia, markup harga, dan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan nilai kerugian minimal Rp207,36 juta.
  2. Outsourcing tenaga kebersihan: Senilai Rp1,436 miliar dari APBD, dengan dugaan pengkondisian kepada penyedia (PT. TJM), tumpang tindih tenaga kerja, dan belanja fiktif senilai Rp217,28 juta.
  3. Outsourcing tenaga keamanan: Senilai Rp693,23 juta dari APBD, dengan dugaan modus serupa, termasuk belanja sub-item fiktif senilai Rp171,75 juta.

Modus Operandi dan Dampak
Menurut Seno, modus operandi melibatkan kolaborasi antara pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan penyedia jasa. Ia menekankan pentingnya penanganan kasus ini, mengingat RSUD Batin Mangunang berperan langsung dalam pelayanan publik yang berdampak pada masyarakat.

“Kami mendesak Kejati Lampung untuk menindak tegas pelaku dugaan korupsi. Tindakan ini harus memberi efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana publik,” ujar Seno.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum
DPP KAMPUD juga menyatakan keyakinannya terhadap kompetensi Kejati Lampung di bawah pimpinan Kuntadi, S.H., M.H., bersama Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H., dalam menangani kasus ini. Mereka berharap laporan ini diusut hingga tuntas, bahkan jika perlu dilanjutkan ke Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami percaya Kejati Lampung mampu melaksanakan tugas dengan profesionalitas dan integritas. Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi pengelolaan dana publik,” tambah Agung Triyono.

Penerimaan Laporan
Laporan DPP KAMPUD diterima oleh bagian PTSP Kejati Lampung melalui pegawai bernama Nanda. Langkah ini menjadi bagian dari upaya DPP KAMPUD dalam memberantas korupsi di daerah, khususnya yang melibatkan anggaran kesehatan.

DPP KAMPUD berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel demi memenuhi rasa keadilan masyarakat dan mencegah kerugian lebih lanjut terhadap keuangan negara.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x