x

DPO Kejari Palembang Heriyanto diamankan Kejati Sumsel

waktu baca 2 menit
Kamis, 14 Agu 2025 03:09 0 123 Redaksi

Delik Asia, (Sumsel) | Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan terpidana Heriyanto bin Rustam, buronan Kejaksaan Negeri Palembang sejak 2014. Penangkapan dilakukan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.

Heriyanto merupakan terpidana dalam perkara penggelapan yang terjadi pada 1 Oktober 2011. Ia divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP.

Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Sumsel, Heriyanto terbukti bersama rekannya, Emil Zafata bin Suswadi, telah melakukan penggelapan terhadap satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard milik saksi H. Lukman Hakim. Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang beralamat di Jalan KH Azhari, Lorong Langgar, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang.

Kronologi Penangkapan

Tim Tabur mulai melakukan pemantauan terhadap keberadaan Heriyanto sejak Selasa (12/8/2025), setelah mendapatkan informasi bahwa ia berada di rumah kontrakan milik anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Namun, saat hendak diamankan, terpidana diketahui telah berpindah lokasi.

Pada Rabu malam, Tim Tabur Kejati Sumsel kembali melacak keberadaan Heriyanto yang saat itu berada di dalam sebuah mobil yang terparkir di depan minimarket di Jalan Bambang Utoyo. Saat akan ditangkap, Heriyanto sempat melakukan perlawanan, namun berhasil diamankan tanpa insiden berarti.

Setelah ditangkap, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumsel dan kemudian diserahkan ke Kejari Palembang untuk proses eksekusi hukuman.

Delapan DPO Diamankan Sepanjang 2025

Penangkapan Heriyanto bin Rustam menjadi keberhasilan ke-8 Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025. Kejaksaan kembali mengimbau kepada para buronan lainnya agar menyerahkan diri secara sukarela.

“Kami menghimbau kepada para DPO yang masih melarikan diri agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujar perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumsel dalam keterangannya.

Program Tabur Kejaksaan RI merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menegakkan hukum secara adil dan memberikan efek jera kepada para pelanggar hukum yang mencoba menghindari proses peradilan.[Saf/Red]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x