x

Dirjen Badilum Gelar Zoom Meeting Bersama Pemerhati Anak dari Australia

waktu baca 2 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 00:29 0 28 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) menggelar pertemuan virtual melalui Zoom bersama para pemerhati anak dari Australia, membahas materi kajian terkait permohonan izin kawin bagi anak di bawah umur dalam peradilan umum. Acara ini juga dihadiri oleh pemateri dari Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Barat Klas I A Khusus, Bapak Dr. Dahlan, SH.MH., yang memberikan perspektif terkait masalah hukum dan peraturan yang berlaku.

Dalam pertemuan ini, Dirjen Badilum menekankan pentingnya pendekatan hati-hati dalam pemberian izin kawin bagi anak di bawah umur, yang diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019. Meskipun pada dasarnya peraturan tersebut melarang pernikahan anak di bawah umur, peraturan ini memberikan ruang untuk dispensasi dengan alasan tertentu yang dianggap sah menurut hukum.

Dirjen Badilum berharap agar para hakim di pengadilan negeri (peradilan umum) untuk lebih selektif dalam memberikan dispensasi atau izin bagi anak di bawah umur yang mengajukan permohonan pernikahan. Pihaknya juga mengimbau agar hakim mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan anak, termasuk masa depan pendidikan dan kesejahteraannya.

“Mahkamah Agung mengharapkan agar hakim-hakim dapat mempertimbangkan secara matang dan bijaksana setiap permohonan izin kawin bagi anak di bawah umur, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap masa depan anak tersebut,” ujar Dirjen Badilum.

Melalui pertemuan ini, diharapkan adanya peningkatan kesadaran di kalangan hakim peradilan umum untuk lebih teliti dan selektif dalam memberikan keputusan terkait masalah pernikahan anak, serta memastikan bahwa hak-hak anak terlindungi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

[Saf/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x