
Jhoni Engglani bin Samsu saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel di Palembang, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut buronan itu tengah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta. Delik Asia, (Sumsel) | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap buronan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Jhoni Engglani bin Samsu, pada Sabtu, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Palembang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa penangkapan ini menjadikan Jhoni sebagai buronan ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur sepanjang tahun 2025. “Kami mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya.
Jhoni Engglani telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021 terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan serta kerusakan kendaraan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kayuagung nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Kag, ia dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp1 juta, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan satu bulan.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan Jhoni tengah dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Jakarta. Pada pagi hari yang sama, Tim Tabur mendapatkan kabar bahwa Jhoni akan menyeberang dari Merak ke Bakauheni. Tim pun melakukan pengawasan di Palembang, dan saat Jhoni mengisi bahan bakar di SPBU Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, ia langsung diamankan tanpa perlawanan.

Saat ini, Jhoni Engglani berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.[Safar/Red]







Tidak ada komentar