x

Barang Rampasan Doni Salmanan Laku Rp3,5 Miliar dalam Lelang Negara

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jul 2025 12:33 0 139 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) | Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melaksanakan lelang barang rampasan negara terkait perkara atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Lelang digelar pada Rabu (2/7/2025) melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung.

Lelang ini merupakan tindak lanjut atas pendampingan penyelesaian aset oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sebagaimana dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Perkara yang mendasari lelang tersebut adalah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tindak pidana pencucian uang.

Objek lelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tanah tersebut memiliki luas 400 meter persegi dengan bangunan seluas 600 meter persegi. Aset tersebut berhasil dilelang dengan harga limit Rp3.527.080.000 dan laku dengan nilai yang sama.

Pelaksanaan lelang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023, serta menggunakan mekanisme e-Auction atau open bidding tanpa kehadiran peserta secara fisik. Penawaran dilakukan secara tertulis melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di laman lelang.go.id.

Lelang diselenggarakan dengan memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Proses ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara dan masyarakat.[Red/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x