x

Apple Rencanakan Investasi di Batam, Menperin Soroti Pemenuhan TKDN iPhone 16

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Jan 2025 22:36 0 291 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) |  Menteri Perindustrian (Menperin) mengapresiasi kunjungan petinggi Apple dan timnya ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk membahas sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) iPhone 16. Kunjungan ini dinilai sebagai wujud komitmen Apple dalam berinvestasi di Indonesia.

Apple berencana membangun pabrik AirTag di Batam dengan nilai investasi mencapai USD1 miliar. Rencana tersebut telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi. Namun, sesuai Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, investasi yang dapat dihitung dalam sertifikasi TKDN harus terkait langsung dengan perangkat telekomunikasi, komputer, dan elektronik (HKT). AirTag yang merupakan aksesori non-esensial dari HKT tidak dapat masuk dalam perhitungan TKDN iPhone.

Agar dapat merilis iPhone 16 di Indonesia, Apple harus mengikuti tiga skema pemenuhan TKDN yang diatur dalam Permenperin No. 29/2017. Dalam negosiasi, Apple memilih skema 3 (inovasi) untuk periode 2023-2026, seperti yang diterapkan pada periode 2020-2023. Meski telah mengajukan nilai investasi inovasi, angka yang disampaikan Apple masih di bawah ekspektasi teknis Kemenperin.

Kemenperin telah mengajukan counter proposal dengan perhitungan investasi yang lebih realistis dan hati-hati. Penentuan nilai ini mempertimbangkan beberapa aspek, di antaranya:

  1. Perbandingan investasi Apple di negara lain.
  2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia.
  3. Peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara.
  4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem teknologi.
  5. Penjualan Apple di Indonesia yang mencapai Rp56 triliun pada 2023-2024.
  6. Penerapan sanksi administrasi sesuai Permenperin No. 29/2017.

Selain itu, Apple berkomitmen melunasi utang komitmen investasi sebesar USD10 juta. Untuk memastikan kelengkapan dokumen pelunasan, Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga sebagai penilai, sesuai kesepakatan dalam negosiasi.

Kemenperin menyoroti ketidakpatuhan Apple dalam menjalankan komitmen skema 3, terutama di bidang riset dan pengembangan (R&D). Sejak 2017 hingga 2023, Apple baru menjalankan program pendidikan dan pelatihan (diklat) namun belum optimal dalam kegiatan R&D.

Melalui counter proposal, Kemenperin mendorong Apple agar membangun fasilitas R&D di Indonesia. Menperin juga menegaskan bahwa nilai investasi hanya dihitung dari capital expenditure (capex) murni seperti tanah, bangunan, dan mesin, tanpa memasukkan nilai ekspor atau biaya variabel seperti bahan baku dan upah.

Kemenperin tidak menetapkan batas waktu perundingan, tetapi menekankan pentingnya pemenuhan substansi kesepakatan dalam negosiasi investasi ini.[Saf/**]

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x