DelikAsia.com, (London) | Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) yang dipimpin oleh YM Ketua Kamar Perdata I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH, bersama Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. Sobandi, SH., MH, serta Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung RI, Dr. Aria Suyudi, SH., LLM, melakukan kunjungan kerja ke London pada 16-19 September 2024. Kunjungan ini merupakan inisiatif Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukkam) untuk mendukung dua agenda prioritas nasional, yaitu Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Reformasi Hukum Ekonomi.
Delegasi SPPT-TI dipimpin oleh Brigjen (Pol) Moh. Syafrial, sementara delegasi Hukum Internasional dipimpin oleh Brigjen (TNI) Dr. Arudji Anwar. Selain itu, terdapat perwakilan dari Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk agenda SPPT-TI.
Dalam kunjungan tersebut, delegasi mempelajari Criminal Justice Delivery Dashboard (CJS Delivery Dashboard) di Kementerian Kehakiman Inggris. Dashboard ini merupakan platform pemerintah Inggris yang menyajikan data tentang penanganan kasus kriminal untuk meningkatkan transparansi dan kolaborasi di tingkat lokal. Data diperbarui secara kuartalan oleh berbagai elemen penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Pengadilan.
Delegasi juga mempelajari penggunaan Common Platform, sistem manajemen perkara digital yang memungkinkan berbagai pihak dalam sistem peradilan untuk berbagi informasi kasus pidana secara lebih efektif. Sistem ini merupakan bagian dari rencana pemerintah Inggris untuk memodernisasi sistem pengadilan pidana.
Selain itu, delegasi berkesempatan mengunjungi Maidstone Prison, yang berfungsi sebagai penjara bagi narapidana asing menjelang kepulangan mereka. Penjara ini dilengkapi dengan fasilitas produksi dan bengkel kerja.
Dalam konteks reformasi hukum ekonomi, delegasi mengunjungi Standing International Forum of Commercial Courts (SIFOCC) dan Mahkamah Agung Inggris. SIFOCC, yang memiliki 58 anggota negara, membahas harmonisasi prosedur eksekusi putusan asing tentang pembayaran uang.
Delegasi juga mengadakan dialog dengan Wilmer Cutler Pickering Hale & Dorr LLP (WilmerHale) tentang peluang reformasi kerangka hukum arbitrase Indonesia. WilmerHale menekankan bahwa meskipun kerangka hukum arbitrase Indonesia sudah baik, terdapat peluang untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam UU 30 Tahun 1999 agar Indonesia bisa menjadi hub arbitrase di Asia.
Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan wawasan dan masukan untuk mendukung reformasi hukum dan peradilan di Indonesia.[S4F4R_07/**]
Tidak ada komentar