Cilegon, Banten, (Delik Asia) | Menindaklanjuti arahan strategis dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), Kepolisian Sektor (Polsek) Cinangka bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait aksi balap liar. Langkah taktis ini diawali dari pelaksanaan Apel Pengarahan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Patroli Gabungan di Daerah Hukum Polres Cilegon yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Cilegon, KOMPOL M Ridzky Salatun, di Lapangan Satya Haprabu, Polres Cilegon, Polda Banten, Sabtu (19/09/2026).
Arahan tersebut merujuk pada program unggulan Kapolres Cilegon, AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, yakni Sambang Satkamling Mingguan. Melalui dialog di Poskamling PASPUT, Kampung Pasauran, Desa Pasauran, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, warga melaporkan bahwa Jalan Raya Nusantara III Anyer – Carita kerap dijadikan arena balap liar oleh sekelompok remaja yang sangat meresahkan pengguna jalan dan penduduk sekitar.
Merespons instruksi tersebut, Kapolsek Cinangka AKP Romizal, bersama personel BRIPKA Kiki Wahyudi dan BRIGPOL M. Hafidzul Amanah, langsung memimpin operasi Patroli Blue Light KRYD.
Kronologi Penyisiran dan Penindakan
Tim memulai penyisiran pada pukul 22.00 WIB dari Jalan Raya Pal Lima – Cinangka hingga Pertigaan Tenneng, Desa Cinangka. Sesi pertama ini berjalan kondusif tanpa ditemukan tanda-tanda balap liar. Patroli kemudian dilanjutkan pada pukul 23.15 WIB menuju Pantai Pasauran. Di lokasi ini, petugas berdialog dengan warga setempat, yakni Ibu Masitoh, Bapak Jumadi, serta seorang pemilik warung bernama Ilham. Dari interaksi tersebut, diperoleh informasi akurat bahwa aksi balap liar telah bergeser ke wilayah Desa Umbul Tanjung.
Bergerak cepat, tim patroli langsung menuju titik yang dimaksud pada Minggu (20/09/2026) dini hari pukul 00.15 WIB. Tepat di depan Hotel Movenpick, Desa Umbul Tanjung, petugas mendapati kerumunan sekitar 25 remaja yang tengah melakukan aksi balap liar. Melihat kedatangan mobil patroli dengan lampu rotator biru (Blue Light), puluhan remaja tersebut kocar-kacir membubarkan diri, bahkan beberapa di antaranya terperosok ke dalam selokan.
Evakuasi Humanis dan Pembinaan
Didukung oleh warga Desa Umbul Tanjung yang sudah resah, petugas berhasil mengamankan 3 remaja beserta kendaraannya ke Villa Umbul Tanjung Resort untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan medis ringan akibat luka lecet saat mencoba melarikan diri. Diketahui, 2 remaja merupakan warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, dan 1 remaja merupakan warga Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka.
Polsek Cinangka menerapkan pendekatan persuasif dan humanis dalam penyelesaian masalah ini:
-
Pukul 01.30 WIB: Dua remaja asal Carita dijemput oleh pihak keluarga. Petugas memberikan edukasi serta menyerahkan kembali kendaraan mereka. Pihak keluarga menyampaikan apresiasi yang mendalam atas tindakan tegas kepolisian yang memberikan efek jera tanpa mengesampingkan keselamatan anak mereka.
-
Pukul 02.15 WIB: Mengingat kondisi orang tuanya yang sedang sakit, satu remaja asal Desa Umbul Tanjung diantarkan langsung oleh Kapolsek Cinangka beserta anggota hingga ke kediamannya demi memastikan keselamatan yang bersangkutan.
Imbauan Tegas Kepolisian
Kapolsek Cinangka, AKP Romizal, berharap penindakan ini dapat menjadi pelajaran keras bagi para remaja lainnya agar tidak mengulangi perbuatan nekat tersebut. Beliau juga menitipkan pesan mendalam kepada para orang tua.
“Kami meminta para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anak mereka. Pastikan anak tidak berada di luar rumah hingga larut malam dan jangan memfasilitasi anak di bawah umur dengan kendaraan bermotor. Berdasarkan data evaluasi kami, mayoritas pelaku balap liar mengaku mencari pelampiasan di jalanan akibat kurangnya perhatian di lingkungan rumah,” ujar AKP Romizal.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa selain risiko fatalitas kecelakaan yang mengancam nyawa, aksi balap liar memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Berdasarkan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Secara keseluruhan, operasi Patroli Blue Light KRYD Polsek Cinangka berakhir dalam situasi yang aman, tertib, dan kondusif. Polisi akan terus mengintensifkan patroli serupa demi menjamin ruang publik yang aman bagi seluruh masyarakat.(*/FBY/RED)
Tidak ada komentar