x

Satgas SIRI Amankan Buronan Tindak Pidana Kepabeanan

waktu baca 1 menit
Rabu, 25 Sep 2024 20:35 0 58 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI berhasil menangkap Gaguk Sulistyo bin Soeyanto, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 24 September 2024, di Cluster Paviliun Residence A2 No.10, Rawabuntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Identitas Buronan:

  • Nama: Gaguk Sulistyo bin Soeyanto
  • Tempat Lahir: Surabaya
  • Usia: 57 tahun (lahir 11 Agustus 1967)
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kewarganegaraan: Indonesia
  • Pekerjaan: Wiraswasta
  • Alamat: Pacar Kembang, Kecamatan Tambak Sari, Surabaya, Jawa Timur

Riwayat Hukum: Gaguk terbukti melanggar pasal 103 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, terkait penyelundupan ekspor kayu olahan. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150.000.000, subsidair 4 bulan penjara. Kasus ini telah melalui beberapa tingkat pengadilan, termasuk keputusan Mahkamah Agung.

Dalam proses penangkapan, Gaguk menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapannya berjalan lancar. Ia kemudian diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jaksa Agung menekankan pentingnya program Tabur untuk memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Dia juga mengimbau kepada buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka yang berusaha menghindari hukum.[S4F4R/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x