x

Residivis Penipuan Mengaku Pejabat Polri Ditangkap di Ciputat, Begini Modusnya

waktu baca 2 menit
Sabtu, 1 Feb 2025 19:57 0 24 Redaksi

DelikAsia.com, (Palu) |  Tim Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membekuk seorang residivis penipuan yang mengaku sebagai pejabat Polri. Pelaku, yang berinisial SAN (47), ditangkap pada Rabu, 29 Januari 2025, di Ciputat, Tangerang Selatan, setelah berhasil menipu beberapa pengusaha dengan modus mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono, pelaku menggunakan foto pejabat Polda Sulteng yang didownload dari Google untuk membuat akun WhatsApp palsu, yang kemudian dipakai untuk menghubungi sejumlah pengusaha dan meminta uang. “Pelaku menghubungi beberapa pengusaha dengan mengaku sebagai pejabat Polri, termasuk Wakapolda dan Dirreskrimsus Polda Sulteng,” jelas Djoko dalam keterangan pers yang disampaikan Sabtu (1/2/2025).

Pelaku menggunakan dua nomor WhatsApp, yaitu +6281293100591 dan +6281353048067, masing-masing mengaku sebagai Wakapolda dan Dirreskrimsus. Uang yang diminta pelaku ditransfer ke rekening BRI atas nama Stevanus Abraham Antonie. Setelah dana berhasil ditransfer, pelaku segera memblokir kontak pengusaha tersebut, membuat korban menyadari bahwa mereka telah menjadi sasaran penipuan.

Modus serupa juga telah dilakukan pelaku dengan mencatut nama pejabat dari beberapa Polda lain, termasuk Polda Jatim, Polda Bali, dan Polda Kaltim. Kasus-kasus ini telah diputuskan oleh pengadilan. Selain itu, pelaku juga tercatat pernah diputuskan bersalah dalam kasus narkoba.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat, terutama para pengusaha, untuk segera melapor jika merasa menjadi korban penipuan dengan modus yang serupa. “Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor ke Ditreskrimsus Polda Sulteng jika merasa pernah menjadi korban,” tambah Djoko.

Saat ini, pelaku SAN sedang diproses sesuai dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.[Di2n bk]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x