x

Polda Banten Terbitkan DPO Atas Nama Sukarji, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan

waktu baca 2 menit
Kamis, 11 Sep 2025 22:33 0 241 Redaksi

Delik Asia, (Cilegon) | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Sukarji bin Sumosukijan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 167 KUHP.

Dalam keterangan resmi, Sukarji diketahui lahir di Pati, Jawa Tengah, pada 24 November 1975, dan kini berusia 50 tahun. Ia memiliki ciri-ciri fisik tinggi badan sekitar 160 cm, berat 60 kg, berambut pendek lurus, berkulit sawo matang, dan beragama Islam. Identitasnya tercatat dengan NIK 33180824xxx50023.

Alamat terakhir Sukarji diketahui berada di Jl. KH Wasyid No. 52, Link. Priuk RT05 RW03, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Banten.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait keberadaan Sukarji untuk segera menghubungi penyidik Ditreskrimum. Informasi dapat disampaikan kepada Ipda Unif, S.H., M.H. di nomor 0813-8300-0838, atau Briptu Agung Firdaus di nomor 0878-7310-1067.

“Diharapkan bantuan informasi dari masyarakat untuk segera menghubungi penyidik jika melihat atau mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” demikian pernyataan resmi Ditreskrimum Polda Banten melalui unggahan akun Instagram @humaspoldabanten.

Sengketa Lapak Sukmajaya, 3 Buron dan Puluhan Warga Dilaporkan

Terpisah, penerima kuasa pemilik lahan Lapak Sukmajaya, H. Deni Juweni, menyatakan telah melaporkan lebih dari 30 warga yang masih bertahan di atas lahan yang diklaim bukan milik mereka.

“Sejak awal yang tidak kooperatif sudah saya laporkan ke APH. Hingga saat ini, dua orang telah ditahan, berinisial HM dan AS. Tiga orang lainnya masuk DPO: KJ, SD, dan HR. Yang lain akan segera menyusul,” kata Deni Juweni dalam keterangannya.

Ia juga mengingatkan kepada warga yang masih bertahan agar segera meninggalkan lokasi secara baik-baik dan kooperatif.

“Mereka sendiri yang melawan hukum. Sudah jelas tanah itu milik pribadi. Disuruh pindah tidak mau, dikasih uang kerohiman juga tidak mau, malah ada yang menuntut ganti rugi ke pemilik lahan Rp1 miliar. Waras nggak itu orang?” tegas Deni.

Pihaknya mengaku telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak warga yang dianggap melakukan pelanggaran hukum.[Red/Feb]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x