x

Mabes Polri Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal dengan Kerugian Negara Rp64 Miliar

waktu baca 2 menit
Selasa, 4 Feb 2025 20:45 0 51 Redaksi

DelikAsia.com, (Jakarta) | Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap empat kasus impor ilegal yang terjadi selama periode tiga bulan terakhir. Penindakan ini dilakukan di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, dengan total nilai barang yang disita mencapai Rp51,23 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp64,25 miliar.

Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2/2025).

“Empat kasus penyelundupan barang ilegal ini melibatkan berbagai jenis barang yang diselundupkan melalui modus yang beragam. Total nilai barang mencapai Rp51.230.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp64.257.680.000,” jelas Helfi.

Kasus Penyulundupan Tali Kawat Baja
Kasus pertama melibatkan penyelundupan tali kawat baja oleh PT Nobel Riggindo Samudra yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, perusahaan tersebut mengimpor tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Modus yang digunakan adalah dengan mengganti kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk menghindari kewajiban SNI dan pembayaran Bea Masuk serta pajak lainnya.

“Nilai barang yang diselundupkan mencapai Rp16,98 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” ungkap Helfi.

Kasus Penyulundupan Rokok
Kasus kedua adalah penyelundupan rokok ilegal di pergudangan penyimpanan rokok di Serang, Banten. Sebanyak 511.648 batang rokok yang diduga ilegal disita dalam penindakan ini. Modus yang digunakan adalah dengan menempelkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya, yakni pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) pada Sigaret Kretek Mesin (SKM).

“Nilai barang dalam kasus ini mencapai Rp13,16 miliar dengan kerugian negara sekitar Rp26,28 miliar,” ujar Helfi.

Kasus Penyulundupan Barang Elektronik
Kasus ketiga adalah penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia, di mana 2406 unit barang elektronik tanpa sertifikat SNI disita. Barang-barang ini dijual secara daring melalui media sosial, dengan total nilai barang mencapai Rp18,08 miliar dan kerugian negara sebesar Rp5,61 miliar.

Kasus Penyulundupan Suku Cadang Palsu
Kasus keempat melibatkan penyelundupan suku cadang palsu untuk kendaraan roda empat seperti kampas rem dan filter oli, yang diselundupkan oleh Toko Sumber Abadi di Jakarta. Barang-barang palsu ini dijual ke toko-toko di wilayah Jakarta dengan total nilai mencapai Rp3 miliar dan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Barang bukti yang disita antara lain 1.396 dus kampas rem dari berbagai merk, tiga mesin potong, empat mesin cetak, dan alat lainnya,” tambah Helfi.

Kasus-kasus ini menunjukkan kompleksitas penyelundupan barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus ini guna melindungi ekonomi negara dan menegakkan hukum.[Bram/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x