x

Dugaan Korupsi Distribusi Semen di Sumsel, Direktur PT KMM Ditahan Kejati

waktu baca 3 menit
Selasa, 10 Feb 2026 00:01 0 9 Redaksi

Palembang, (Delik Asia) |  Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM pada periode 2018–2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (9/2/2026) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 juncto 13 Januari 2026.

Ketiga tersangka tersebut yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM; MJ selaku Direktur Pemasaran PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–April 2019 dan Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2019–Maret 2022; serta DP selaku Direktur Keuangan PT SB (Persero) Tbk periode April 2017–Mei 2019.

Tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025). Sebelumnya, DJ diperiksa sebagai saksi. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Terhadap tersangka DJ, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 9 Februari hingga 28 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tertanggal 9 Februari 2026. Sementara itu, tersangka MJ dan DP tidak hadir pada saat penetapan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 34 orang saksi terkait perkara tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Modus Operandi

Penyidikan mengungkap, perkara ini bermula dari kesepakatan antara tersangka MJ dan DP selaku pimpinan di PT SB (Persero) Tbk dengan tersangka DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT SB (Persero) Tbk.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung (PPKA) milik PT WK (Persero) Tbk yang dijadikan sebagai jaringan distribusi semen curah. Sementara itu, DP yang juga menjabat sebagai Komisaris PT BMU, anak usaha PT SB (Persero) Tbk, berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak serta gudang penyimpanan dapat dialihkan kepada PT KMM.

Selanjutnya, pada 27 September 2018, MJ dan DJ menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT SB (Persero) Tbk dan PT KMM tanpa melalui proses seleksi serta evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.

Dalam pelaksanaannya, PT KMM memperoleh fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Meski demikian, MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total piutang distributor yang belum tertagih. Keduanya juga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon penebusan PT KMM tetap terbuka.

Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019 PT SB (Persero) Tbk dan mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan setidak-tidaknya sebesar Rp 74,37 miliar.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x