x

Kasus Pelayaran Sungai Lalan 2019–2025, Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Lanjutan

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Apr 2026 23:36 0 56 Redaksi

Palembang, (Delik Asia) |  Upaya menelisik dugaan praktik korupsi di sektor lalu lintas pelayaran Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, terus bergerak dalam ritme yang kian intens. Setelah resmi menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Selasa, 7 April 2026, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera melangkah dengan serangkaian penggeledahan di sejumlah titik yang dinilai relevan.

Langkah awal diarahkan ke dua lokasi berbeda di Kota Palembang: kediaman seorang aparatur sipil negara berinisial YK di kawasan Kemuning, serta mess milik saksi berinisial B di wilayah Ilir Timur II. Keduanya diketahui bertugas di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Di antaranya perangkat komunikasi elektronik berupa empat telepon genggam dan satu tablet, emas dengan berat sekitar 275 gram, uang tunai senilai Rp367 juta, satu unit sepeda motor Harley Davidson, serta sejumlah dokumen.

Sehari berselang, Rabu, 8 April 2026, penyidik kembali memperluas penelusuran. Kali ini, penggeledahan menyasar Kantor KSOP Palembang, tepatnya pada bidang keselamatan berlayar, penjagaan, dan patroli di kawasan Boom Baru.

Di lokasi tersebut, tim kembali menemukan dan menyita barang bukti tambahan. Satu unit telepon genggam, tiga amplop berisi uang dengan total Rp28,45 juta, sejumlah amplop bekas, serta dokumen-dokumen yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara turut diamankan.

Rangkaian penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya mengurai dugaan tindak pidana korupsi yang berlangsung dalam rentang waktu 2019 hingga 2025. Meski bergerak dalam senyap, langkah penyidik menunjukkan arah yang semakin terang dalam menelusuri aliran dan konstruksi perkara.

Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Kejaksaan menegaskan, penanganan perkara ini akan terus dikembangkan seiring pendalaman alat bukti yang telah diperoleh.(*/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x