DelikAsia.com, (Kabupaten Bone) | Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. menyampaikan keterangan pers Pada Senin, tanggal 2 April 2024 sekitar pukul 17.30 WITA bertempat di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa Tim Tangkap Buronan (Tabur) Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung berhasil mengamankan para Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak. Pengamanan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) sejak tahun 2019.
Adapun identitas (5) lima orang dari 12 (dua belas) orang yang dinyatakan masuk dalam DPO dan diamankan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat, yaitu:
1.
Baca Juga
![]()
Baca Juga
2.
3.
4.
5. |
Nama
Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan
Nama Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan
Nama Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan
Nama Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan
Nama Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan |
: : : : : : : :
: :
: :
:
: :
: : : :
|
Al Ihlas alias Allu
Toro 43 tahun/1 Juli 1980 Laki-laki Indonesia Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Islam Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Regil Abadi
Mahmud Tippulue 56 tahun/1 Juli 1967 Laki-laki Indonesia Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Islam Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Abadi 03
Sainuddin alias Saenuddin Tippulue 50 tahun/1 Juli 1973 Laki-laki Indonesia Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Islam Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
Amri Bone 38 tahun/1 Juli 1985 Laki-laki Indonesia Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Islam Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Aulia Rahmat
Semmang alias Arman Tippulue 38 tahun/1 Juli 1979 Laki-laki Indonesia Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Islam Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Asmaraeni |
Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), masing-masing terpidana, yaitu:
Kemudian Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor telah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, namun para terpidana tidak pernah memenuhi panggilan, sehingga masing-masing terpidana dimasukkan dalam DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dan setelah Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengintensifkan pencarian lalu menemukan para buronan, kemudian Tim Tabur melakukan pendekatan secara persuasif dengan mengumpulkan para buronan di rumah kediaman buronan Mahmud setelah itu Tim Tabur mengamankan para terpidana dan dibawa sementara ditempatkan di Kejaksaan Negeri Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Manokwari guna kepentingan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.[RED/**].
Tidak ada komentar