x

Lelang Ore Nikel PT ANTAM, Negara Terima Rp42,3 Miliar

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jan 2025 00:32 0 32 Redaksi

DelikAsia.com, (Kendari) |  Pada Kamis, 23 Januari 2025, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dilakukan penyetoran dana ke kas negara senilai Rp42.317.000.000,00. Dana ini berasal dari hasil lelang barang bukti ore nikel dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan IUP PT ANTAM di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

Penyetoran ini didasarkan pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 2 Oktober 2024. Putusan tersebut menguatkan vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui Putusan Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 4 Juli 2024, serta Pengadilan Negeri Kendari dalam Putusan Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 6 Mei 2024. Seluruh putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana dalam kasus ini, Hendra Wijayanto, terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. Dalam putusan tersebut, dinyatakan bahwa tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang signifikan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa hasil lelang barang bukti ini merupakan bentuk pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi. Lelang ini mencakup ore nikel yang merupakan bagian dari barang bukti perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, melalui jajarannya, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini adalah wujud komitmen untuk memberantas korupsi secara tuntas, khususnya di sektor pertambangan. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

Selain itu, upaya hukum yang tegas ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam praktik serupa. Kejaksaan juga memastikan bahwa hasil lelang tersebut telah disetor sepenuhnya ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Kasus ini menjadi catatan penting dalam sejarah pemberantasan korupsi di sektor pertambangan, di mana proses hukum dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan barang bukti, proses persidangan, hingga pelaksanaan lelang dan penyetoran dana ke negara.[Safar/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x