x

Upaya Paksa Kejati Sumsel: Tersangka BA Ditangkap Usai Bersembunyi di Palembang

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 22:20 0 203 Redaksi

DelikAsia.com, (Sumsel) |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menangkap Tersangka BA, mantan Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/3/2025) setelah sebelumnya Tersangka BA tidak memenuhi panggilan Kejaksaan dan bersembunyi di beberapa lokasi, termasuk Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau, hingga akhirnya diamankan di Palembang.

Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah memantau pergerakan Tersangka BA, mengidentifikasi keberadaannya di Hotel Alam Sutra, Sukabangun II, Kota Palembang. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim segera melakukan upaya paksa dengan menunjukkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah diberi pengertian, Tersangka BA akhirnya bersedia dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka BA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan negara untuk perkebunan sawit. Dalam kasus ini, BA bersama dengan sejumlah tersangka lainnya, diduga terlibat dalam penerbitan izin dan penguasaan lahan negara seluas ±5.974,90 Ha yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Tersangka BA bersama dengan RM, RS, SAI, dan AM, diduga melakukan penguasaan lahan yang melibatkan kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit PT. DAM. Modus operandi ini melibatkan penerbitan izin dan penggunaan lahan negara secara ilegal, yang merugikan keuangan negara.

Tersangka BA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang sangat berat. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang yang sama, yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka BA kemudian ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 selama 20 hari, terhitung sejak 11 Maret 2025 hingga 30 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk terus menuntaskan perkara ini dan mengejar semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, demi memastikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.[**/Safar]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x