x

Tragedi Lotte, Ketua Umum PB ALKHAIRIYAH Minta Polisi Segera Usut dan Periksa Direktur Hingga Direksi PT LCI,?

waktu baca 3 menit
Senin, 26 Feb 2024 11:59 0 165 Redaksi
DelikAsia.com, (Cilegon) |  Berdasarkan konferensi pers yang digelar Ketua Umum (Ketum) PB Al Khairiyah Ali Mujahidin, dirinya telah sambangi kantor Polres Cilegon untuk meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat menjalani supremasi hukum dengan memeriksa Direktur Utama PT. Lotte Chemical Indonesia (PT LCI), atas dugaan kejahatan lingkungan terutama dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) bantaran sungai Kali Grogol, sehingga diduga mengakibatkan  korban pekerja meninggal dunia pada bulan Februari 2024 lalu di lokasi area pembangunan Pabrik PT LCI di Kecamatan Grogol Kota Cilegon Provinsi Banten.

“Semua orang mengetahui bahwa kelestarian alam itu harus dirawat, dan Kita dapat melihat beberapa peristiwa yang merusak lingkungan seperti peristiwa Citarum. Dimana ketika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar. Sangsi penjara tiga tahun dan denda sampai Rp. 3 miliar itu sangsi tidak ada korban jiwa, sedangkan bagi kasus PT.LCI lebih berat lagi karena diduga karena kelalaiannya yang diakibatkan oleh perusakan DAS bantaran kali / sungai Greogol sehingga diduga mengakibatkan terjadinya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 359 KUHP bahwa Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ungkap Ali Mujahidin dalam keterangan persnya. Sabtu (24/2/2024).

Baca Juga: Catat, Mabes Polri Ajak Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Melawan Korupsi,,
Dengan ini, selaku tokoh yang akrab disapa Kangaji Mumu menegaskan, tentunya setiap pelanggaran jelas ada konsekuensi ancaman pidana bagi perusahaan pelaku pencemaran lingkungan mengakibatkan warga meninggal dan menimbulkan kerugian materiil yaitu matinya ikan pada kerambah warga.

“Maka berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH seperti Pasal 60 UU PPLH: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu,” terangnya.
“Pertanggungjawaban Pidana Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:
a.    badan usaha; dan/atau
b.    orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. Sehingga dalam hal ini Direktur Utama PT.LCI perlu diperiksa kaitan dengan dugaan Perusakan DAS bantaran sungai sehingga mengakibatkan meninggalnya perkerja yang merupakan juga warga masyarakat,” sambungnya.
Haji Ali Mujahidin menegaskan, dirinya ingin nampak berjalannya penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara , dengan tujuan kejadian hal tersebut tak terjadi di kemudian hari.
“Dasar hukum dan sangsi hukum nya sudah jelas adanya larangan Memanfaatkan Ruang Bantaran dan Sempadan Sungai Sebagai wujud pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan, antara lain melalui konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air serta pengendalian daya rusak air, sesai Undang Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dalam pasal 25, ; setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya kondisi tata air daerah aliran sungai, melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber daya air dan/atau prasarananya, hingga kegiatan yang mengakibatkan terganggunya upaya pengawetan air dan mengakibatkan pencemaran air.” Kemudian mempidanakan korporasi yang melakukan tindak pidana,” tandasnya.To Be Countinue,,,,,,(DI2N  BK/RED/**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x