DelikAsia.com, (Kabupaten Bekasi) | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan peninjauan langsung ke lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut di Kabupaten Bekasi pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron mengungkapkan temuan adanya indikasi manipulasi data pada bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut. Berdasarkan pengamatan langsung, terdapat ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi lahan yang sebenarnya.
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah. Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” jelas Nusron Wahid.
Kegiatan peninjauan ini berfokus pada Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, di mana terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun, Menteri Nusron menjelaskan bahwa data peta tanah tersebut telah dimanipulasi, dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi. “Luas tanah yang tercatat seharusnya 72 hektare di darat, namun setelah kami tinjau, yang benar hanya sekitar 11 hektare. Sebanyak 581 hektare tanah tercatat terindikasi manipulasi,” tegasnya.
Dari temuan ini, tercatat bahwa 90 hektare tanah dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), serta 72 hektare lahan PTSL yang terbit pada tahun 2021 namun dipindahkan ke area laut pada tahun 2022. Atas temuan tersebut, pihak BPN akan segera mengambil langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN, akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” kata Nusron.
Terkait dengan tanah yang telah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron menegaskan akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut. “Sertifikat HGB ini sudah lebih dari lima tahun, jadi tidak bisa dibatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta agar mereka mengajukan permohonan pembatalan. Jika ada keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan,” ungkapnya.
Peninjauan ini turut dihadiri oleh Inspektur Jenderal Dalu Agung Darmawan, Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antar Lembaga Muda Saleh, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Harison Mocodompis, Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid, serta pejabat lainnya di lingkup BPN.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memastikan integritas data pertanahan di seluruh Indonesia terjaga, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku manipulasi data.[Saf]
Tidak ada komentar