DelikAsia.com, (Jakarta) | Pada Selasa, 11 Maret 2025, pukul 12.10 WIB, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap buronan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, setelah upaya pencarian selama beberapa waktu.
Buronan yang diamankan adalah Ngarijan Salim, seorang terpidana dalam kasus korupsi yang sebelumnya telah divonis oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan 2638 K/Pid.Sus/2024. Ngarijan Salim, yang berusia 81 tahun dan beralamat di Medan, dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, denda sebesar Rp300.000.000, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp685.910.750.
Menurut hasil putusan Mahkamah Agung, jika terpidana gagal membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak terdapat harta yang mencukupi, sisa pembayaran akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama satu tahun.
Dalam proses penangkapan, terpidana menunjukkan sikap kooperatif, sehingga penangkapan berjalan dengan lancar. Ngarijan Salim kemudian diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani eksekusi lebih lanjut.
Jaksa Agung, dalam pernyataannya, meminta jajarannya untuk terus memonitor dan mengejar buronan lainnya yang masih berkeliaran, guna memastikan eksekusi dan kepastian hukum berjalan. Jaksa Agung juga mengimbau kepada semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi para buronan.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang tegas.[Safar/**]
Tidak ada komentar