
DelikAsia.com, (Palembang) | Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berupa sebidang tanah seluas 3.646 m² di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan Nomor PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 pada 29 Juli 2024.

Penanganan perkara ini tidak hanya difokuskan pada penjatuhan hukuman terhadap para koruptor, tetapi juga pada upaya pemulihan keuangan negara dan aset-aset milik negara yang dirugikan. Aset yang dimaksud telah disita berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024, dan saat ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk dirawat dengan baik.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan, yaitu:
Proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan mempertinggi status mereka yang sebelumnya adalah saksi menjadi tersangka. Dalam perkara ini, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,76 miliar, berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Modus operandi yang digunakan para tersangka termasuk manipulasi data terhadap objek tanah dan pembuatan surat keterangan identitas palsu untuk memuluskan proses transaksi yang merugikan negara.
Hingga saat ini, 77 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berjanji akan terus mendalami keterlibatan pihak lain serta mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Tim penyidik juga akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam perkara ini dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang besar.[Safar Bk/**]

Tidak ada komentar