Jakarta, (Delik Asia) | Kabar menggemparkan melanda Korps Bhayangkara setelah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi menyandang status tersangka. Tidak hanya itu, ia kini langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri atas dugaan keterlibatan dalam skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026) malam.
Asep membeberkan bahwa tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama, yakni berinisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya merupakan Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta, serta Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Perkara kakap ini mencuat setelah ditemukannya indikasi illegal tapping atau penyadapan yang menyalahi prosedur terhadap deretan nomor telepon penting. Korban penyadapan ini tidak main-main, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat teras negara, elite politik, awak media, ormas, LSM, hingga para pelaku usaha.
Berdasarkan temuan Bareskrim, aksi penyadapan tanpa izin ini diduga kuat telah beroperasi sepanjang tahun 2025 hingga 2026. Modus yang digunakan adalah dengan menyisipkan nomor-nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) secara sepihak, tanpa adanya proses verifikasi formal maupun basis urgensi penegakan hukum yang sah.
Penyidik juga mengendus adanya upaya penghapusan dokumen hasil penyadapan pada sistem LIMS yang diperkirakan terjadi sekitar Oktober 2026. Temuan kejanggalan ini kemudian resmi dilaporkan ke pihak berwajib pada 30 Oktober 2026.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli guna mendalami kasus. Polisi juga telah mengamankan barang bukti digital yang terdiri dari 11 unit ponsel, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Akibat perbuatan tersebut, ketiga perwira ini dibidik dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 258 dan Pasal 332 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pihak Mabes Polri memberikan garansi bahwa pengusutan skandal besar yang menyeret eks pucuk pimpinan kepolisian ini akan berjalan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Kontributor: Safar
Kontributor : Safar
Tidak ada komentar