x

Terkait Project Reklamasi PT Gandasari, HNSI Kabupaten Serang Angkat Bicara!!

waktu baca 3 menit
Minggu, 5 Mei 2024 00:08 0 715 Redaksi

DelikAsia.com, (Serang) |  Dari Sumber yang diterima redaksi, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia kabupaten serang mendatangi Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dengan tekad mengajukan Penghentian Kegiatan Reklamasi yang dilakukan PT. Gandasari Energi kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan melalui Dirjend Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan ( PSDKP ) pada hari jumat 03 mei 2024 dimana melalui surat dan dokumen bukti2 diterima langsung oleh Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan diruangannya.

Sementara H. Sabihis SE. selaku Ketua HNSI Kab Serang menyampaikan, “Adanya kegiatan reklamasi tersebut indikasi lebih banyak merugikan masyarakat dan Nelayan Sekitar, pasalnya tentu bermunculan permasalahan yang timbul akibat kegiatan tersebut, dimana masyarakat sekitar dan Nelayan terdampak akibat Konsentrasi Pencemaran dan Peningkatan Kadar Pencemar di Sekitar Jalur Pengangkutan melalui adanya Kegiatan Konstruksi, dampak Penurunan Kualitas Udara, peningkatan kebisingan, Penurunan pendapatan nelayan sekitar yang sangat drastis serta gangguan Lalu lintas mengalami kemacetan  di pintu keluar masuk kendaraan projek reklamasi, terangnya.

Tambah Sabihis, mungkin penting untuk mengetahui seputar kesehatan udara, agar informasi tentang mutu udara mudah dipahami oleh masyarakat, hasil pemantauan mutu udara dari stasiun pemantauan otomatis kontinu disampaikan dalam bentuk Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Hal ini tentunya perlu turun pihak dari dinas terkait yang membidangi mengenai tentang apa perlunya analisa ISPU.

Perlu Perhitungan ISPU ( dilakukan berdasarkan nilai ISPU batas atas, ISPU batas bawah, ambien batas atas, ambien batas bawah, dan konsentrasi ambien hasil pengukuran. Persamaan matematika perhitungan ISPU sebagai berikut:

Dimana,

                   I = ISPU terhitung

                   Ia = ISPU batas atas

                   Ib = ISPU batas bawah

                   Xa = Konsentrasi ambien batas atas (µg/m3)

                   Xb = Konsentrasi ambien batas bawah (µg/m3)

                   Xx = Konsentrasi ambien nyata hasil pengukuran (µg/m3)

Masih kata Ketua HNSI Kabupaten Serang, dalam kegiatan Reklamasi oleh PT. Gandasari Bojonegara Kab. Serang yang sampai saat ini masih berjalan yang tentu akan menimbulkan faktor dampak negatif dan positif dari reklamasi. Dan mengukur faktor negatif tentu disinyalir rusaknya hutan mangrove, meningkatnya intensitas banjir, meningkatnya pencemaran perairan pesisir, menurunnya pendapatan nelayan dan terjadinya pengangguran di kalangan nelayan. Kami sebagai Himpunan Nelayan Kabupaten Serang mengkhawatirkan potensi dampak yang dapat ditimbulkan dari reklamasi PT. Gandasari ini, namun tidak memiliki kekuatan terhadap pengambilan keputusan kami memperhitungkan social cost dan environmental cost akibat sampingan reklamasi tersebut. Dan selama berjalannya reklamasi PT. Gandasari juga menimbulkan polemik masyarakat terdampak.

Kami sadar reklamasi bukan kegiatan yang dilarang, namun bila kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari manfaat yang diperoleh. Dengan demikian penelitian ini merekomendasikan agar dilakukan kajian lebih kritis terhadap rencana reklamasi PT. Gandasari, apabila kerugian yang ditimbulkan lebih besar dari pada keuntungan yang diperoleh maka sebaiknya dilakukan peninjauan ulang terhadap rencana ini. Selanjutnya, perlu diberikan pendampingan advokasi bagi masyarakat nelayan untuk melindungi hak- hak mereka sesuai aturan perundang undangan.

Dengan berdasarkan pada hak-hak sumber daya alam masyarakat hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam ini pada hakikatnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.dan Permenkkp No. 18/permen-kp/ tahun 2016 tentang jaminan perlindungan atas resiko kepada nelayan, pembudi daya ikan, dan petambak garam juga adanya Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Serang. Apakah Pemerintah Provinsi Banten, KSOP Kelas I Banten, Dan Pihak APH di Wilayah Banten terdiam tutup mata adanya persoalan ini, terang akhir H Sabihis sambil menutup perbincangannya,[RLS-HNSI]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x