x

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Lanjutkan Penegakan Hukum di Tiga Provinsi

waktu baca 2 menit
Jumat, 13 Jun 2025 14:32 0 215 Redaksi

Delik Asia, (Jakarta) |  Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melaksanakan penegakan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di berbagai wilayah. Dalam periode Rabu, 11 Juni hingga Minggu, 15 Juni 2025, serangkaian kegiatan dilakukan di Provinsi Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengembalikan penguasaan lahan seluas 3 juta hektar yang berada di bawah status kawasan hutan, namun telah dimanfaatkan secara tidak sesuai izin atau tanpa pemenuhan kewajiban tertentu, seperti pembangunan kebun masyarakat (plasma).

Sumatera Selatan: Verifikasi dan Pemasangan Plang Penertiban

Di Sumatera Selatan, Satgas melalui Kelompok Kerja Penegakan Hukum (Pokja Gakkum) melakukan verifikasi terhadap dua perusahaan, yakni PT Dinamika Graha Sarana dan PT Bintang Harapan Sentosa (yang mengambil alih PT Bumi Sriwijaya Sentosa). Verifikasi dilakukan terkait kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat pada Rabu, 11 Juni 2025.

Selanjutnya, pada 12–15 Juni 2025, dilakukan pemasangan plang penanda kawasan di beberapa lokasi, yang mencakup:

  • 8 plang di kawasan Suaka Margasatwa dan Taman Wisata Alam,

  • 7 plang di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI),

  • 23 plang di area plasma, sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk membangun kebun masyarakat.

Kalimantan Selatan: Konsolidasi dan Produksi Plang

Di Kalimantan Selatan, Satgas PKH menggelar rapat virtual dengan seluruh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) untuk mempersiapkan kegiatan pemasangan plang di lokasi penguasaan lahan. Selain itu, dilakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan provinsi untuk mempercepat komunikasi dengan pihak perusahaan di wilayah tersebut.

Sebanyak 23 plang disiapkan untuk dipasang di enam kabupaten sebagai bagian dari langkah inventarisasi dan penertiban.

Kalimantan Timur: Koordinasi Lintas Satgas

Tim Satgas PKH di Kalimantan Timur melaksanakan koordinasi dengan Satgas Garuda pada 11 Juni 2025. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan teknis dan administratif dalam pelaksanaan pemasangan plang penertiban di wilayah Kalimantan Timur.

Penegakan Terhadap Pelanggaran Izin dan Pemanfaatan

Kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam penataan kembali tata kelola kawasan hutan. Fokus penegakan hukum diarahkan pada pelanggaran terkait perizinan berusaha pemanfaatan hutan oleh pemegang izin HTI, kewajiban penyediaan 20% lahan plasma sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta pelanggaran dalam kawasan konservasi.

Melalui penertiban ini, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap pengelolaan hutan yang berkeadilan dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat dan ekosistem hutan.[Red/**]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x