
Jakarta, (Delik Asia) | Direktur Utama PT Godang Tua Jaya (GTJ), Rekson Sitorus, memenuhi panggilan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 10 Desember 2025. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan keterangan terkait polemik pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Salah satu kuasa hukum Rekson, Ferdinad Montororing, membenarkan bahwa kliennya dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan yang diajukan seorang pengacara yang mengklaim mewakili PT Triputra Bangun Sejahtera (TBS). Menurut Ferdinad, pemanggilan itu sekadar permintaan klarifikasi, namun laporan tersebut dinilainya tidak berdasar dan sarat tekanan.
“Ini bentuk upaya pemerasan. Mereka membangun pabrik biji plastik dengan mengandalkan suplai sampah DKI di atas lahan milik Pak Rekson tanpa persetujuan. Setelah kontrak pengelolaan sampah dihentikan Pemprov DKI, mereka tiba-tiba menuntut ganti rugi. Dasarnya apa? Tidak ada. Kami sedang mempertimbangkan langkah hukum balik soal pencemaran nama baik,” ujar Ferdinad.
Penelusuran JurnalPatroliNews menunjukkan persoalan ini bermula dari kerja sama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI). Kedua perusahaan itu memperoleh kontrak pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang sejak 2008 untuk masa 15 tahun hingga 2023.

Dalam dokumen perencanaan, sampah dipilah: material organik dijadikan kompos, plastik non-organik diolah menjadi biji plastik, dan residu yang tak bisa didaur ulang ditimbun dengan metode sanitary landfill untuk menghasilkan listrik. Dari volume sampah sekitar 7.000 ton per hari, proyek itu diproyeksikan mampu memproduksi hingga 24 MW listrik. Namun realisasinya hanya sekitar 2 MW, dengan instalasi 17 MW yang tidak beroperasi optimal. Kondisi itu membuat Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memutus kontrak pada 2016.
Akibat pemutusan kontrak, investasi GTJ dan NOEI yang disebut mencapai Rp460 miliar belum memperoleh kompensasi dari Pemprov DKI hingga kini.[*/Red]

Tidak ada komentar