x

Raperda Fasilitasi Ponpes Dikebut, DPRD Cilegon Ingin Perkuat Layanan Pendidikan Keagamaan

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Des 2025 21:53 0 68 Redaksi

Cilegon, (Delik Asia) | DPRD Kota Cilegon melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan pondok pesantren, Forum Komunikasi Pondok Pesantren, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta perwakilan Kementerian Agama, Senin (8/12/2025). Forum itu membahas percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pondok Pesantren yang sejak periode sebelumnya belum tuntas.

RDP yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut menjadi ruang penyampaian aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari kebutuhan pendanaan, penguatan sarana prasarana, hingga peningkatan kualitas SDM pesantren. Seluruh masukan dihimpun sebagai dasar penyempurnaan substansi raperda.

Ketua Pansus, Hidayatullah, menyatakan bahwa percepatan pembahasan raperda ini menjadi prioritas. Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan mampu memberi kepastian hukum atas dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren.

“Bismillah, perda ini sudah diinisiasi pada periode sebelumnya dan kami ingin segera menyelesaikannya. Harapannya, regulasi ini memberi manfaat bagi para kiai, santri, dan seluruh pesantren,” ujar Hidayatullah.

Salah satu isu utama yang mengemuka dalam rapat adalah skema pendanaan melalui APBD. Selama ini, bantuan pemerintah umumnya berbentuk hibah dengan nominal tidak merata dan jumlah yang terbatas.

Pimpinan Pondok Pesantren Az Zikra, Buya Tsabit, mencontohkan bahwa penerimaan bantuan masih jauh dari ideal.

“Ada yang menerima 25 juta, 20 juta, bahkan 10 juta. Itu pun tidak semua. Data Kemenag mencatat ada 68 pesantren di Cilegon, tapi belum semuanya kebagian,” ujarnya.

Beberapa pimpinan pesantren bahkan mengusulkan adanya mandatory spending sebesar 5–10 persen dari APBD agar pembiayaan lebih terarah dan berkelanjutan.

Dalam pandangan Buya Tsabit, Cilegon sebagai kota industri yang juga dikenal sebagai Kota Santri semestinya memberikan kesetaraan fasilitas antara pendidikan umum dan pesantren.

“Fasilitas dan SDM pendidikan umum jauh lebih unggul. Pesantren harus ditingkatkan dan disetarakan,” katanya. Ia menambahkan bahwa sebagian pesantren masih menghadapi keterbatasan sarana yang mendasar.

Di penghujung forum, Ketua Pansus kembali menegaskan komitmen DPRD dalam memfinalisasi Raperda Fasilitasi Pesantren.

“Tugas kami mendorong raperda ini hingga disahkan. Selanjutnya pemerintah daerah menjalankan, dan kami mengawasi,” ucap Hidayatullah.

Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren diharapkan menjadi payung hukum yang jelas bagi penguatan pendanaan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pengembangan sarana dan prasarana pesantren di Kota Cilegon.[*/Feby]

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

x