DelikAsia.com, (Bekasi) | Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyelenggarakan Rapat Konsensus untuk Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) terkait Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Revisi SNI 8357:2017) pada Senin (23/09) dan RSNI Keamanan dan Resiliensi – Sistem Manajemen Keamanan – Persyaratan (Adopsi ISO 28000:2022) pada Kamis (26/09).
Konsensus merupakan tahapan akhir perumusan standar kebencanaan yang dilaksanakan oleh Komite Teknis (Komtek) 13-08 Penanggulangan Bencana. Setelah rapat konsensus, dokumen RSNI akan disampaikan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk dilakukan jajak pendapat.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Komite Teknis (Komtek) 13-08 melaksanakan tiga Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) pada tahun ini. Program tersebut mencakup RSNI Desa dan Kelurahan Tangguh Bencana (Revisi SNI 8357:2017), RSNI Keamanan dan Resiliensi – Sistem Manajemen Keamanan – Persyaratan (Adopsi ISO 28000:2022), serta RSNI Penyusunan dan Penentuan Zona Kerentanan Gerakan Tanah (Revisi SNI 8291:2016).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana dan memastikan standar manajemen risiko yang lebih baik. Dengan adanya revisi dan adopsi standar internasional, BNPB berharap dapat memperkuat kapasitas daerah dan masyarakat dalam mitigasi serta penanganan bencana.
Rapat konsensus dilaksanakan oleh Direktorat Sistem Penanggulangan Bencana BNPB sebagai Sekretariat Komtek 13-08, bersama dengan BSN, Komtek 13-08, dan Gugus Kerja. Kedua Rapat konsensus tersebut dibuka oleh Direktur Sistem Penanggulangan Bencana, Dr. Ir. Agus Wibowo, selaku Ketua Komite Teknis 13-08.
Dengan adanya SNI Destana, diharapkan kemampuan desa dapat meningkat sehingga dapat lebih tangguh dalam menghadapi bencana. “Dan setelah disepakati bersama, RSNI Destana diharapkan dapat segera ditetapkan dan diterapkan,” ujar Agus.
Agus juga berharap, RSNI Keamanan dan Resiliensi – Sistem Manajemen Keamanan – Persyaratan (Adopsi ISO 28000:2022) dapat segera ditetapkan karena akan digunakan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk memastikan kompetensi Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen Keamanan Pangan (LSSMKP) dalam melakukan audit dan sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok.
Perwakilan dari BSN, Utomo menyampaikan RSNI ini adalah salah satu PNPS, sebagai bentuk dari pemeliharaan SNI Destana yang usianya sudah lebih dari 5 tahun dan perlu dilakukan kaji ulang.
Ketua Gugus Kerja Arifin M. Hadi mengungkapkan proses panjang sudah dilalui dalam penyusunan RSNI Destana ini.
“Revisi Destana ini juga untuk menyinergikan Destana dengan isu SDGs dan perubahan iklim agar selaras dengan kebijakan internasional”, jelas Arifin.
Tidak ada komentar