
Delik Asia, (Jakarta) | Anggota DPRD Provinsi Banten Rahmatulloh Anggota Banggar juga Wakil Ketua Komisi III menyoroti kebijakan rasionalisasi anggaran sebesar Rp76 miliar yang tengah dibahas dalam forum pembahasan KUA/PPAS 2026 antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menilai, diperlukan transparansi dan dasar perhitungan yang rasional agar efisiensi anggaran tidak justru mengorbankan pelayanan publik.

“Yang perlu dijelaskan kepada publik adalah dasar perhitungan rasionalisasi Rp76 miliar itu — apakah berbasis realisasi tahun berjalan, proyeksi pendapatan 2026, atau hasil simulasi keuangan daerah,” ujar Rahmatulloh, Selasa, 28 Oktober 2025.
Menurutnya, kejelasan metodologi rasionalisasi sangat penting agar tidak menimbulkan kesan bahwa penghematan dilakukan secara sepihak oleh TAPD. “Kami juga perlu tahu apakah rasionalisasi ini sudah disepakati lintas perangkat daerah atau baru bersifat usulan internal TAPD,” tambahnya.
Rahmatulloh menekankan, DPRD perlu mendapat penjelasan detail mengenai dampak rasionalisasi terhadap program prioritas daerah dan proyek strategis yang telah masuk dalam RKPD 2026.

“Kalau efisiensi ini menyentuh belanja rutin seperti perjalanan dinas atau honor, masih bisa diterima. Tapi bila menyentuh program masyarakat seperti infrastruktur, pendidikan, dan sosial, itu harus dipertimbangkan ulang,” tegasnya.
Ia juga menanyakan apakah TAPD telah menyiapkan mekanisme evaluasi agar efisiensi anggaran tidak menurunkan kualitas pelayanan publik.
Dalam pembahasan KUA/PPAS, muncul pula informasi mengenai penurunan Dana Transfer Daerah (TKD) tahun anggaran 2026 sebesar Rp236 miliar. Menanggapi hal itu, Rahmatulloh meminta penjelasan rinci mengenai sumber pengurangan tersebut.
“Apakah pengurangan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), atau Dana Insentif Fiskal (DIF)? Dan apakah TAPD sudah menerima surat resmi atau proyeksi dari DJPK Kementerian Keuangan?” ujarnya.
Menurutnya, apabila proyeksi tersebut belum final, TAPD seharusnya menggunakan pendekatan forecast konservatif, bukan langsung memangkas anggaran besar-besaran. “Kita juga perlu tahu apakah sudah ada contingency plan jika ternyata realisasi TKD tidak turun sebesar itu,” kata Rahmatulloh.
Rahmatulloh menilai, penolakan terhadap draft finalisasi KUA/PPAS menandakan belum adanya kesepakatan substantif antara TAPD dan DPRD. Kondisi ini dapat berdampak pada keterlambatan pengesahan RAPBD dan serapan belanja awal tahun.
Menurutnya, jika DPRD tetap ingin KUA/PPAS sesuai dengan rencana awal RKPD, hal tersebut menunjukkan semangat menjaga konsistensi kebijakan daerah. Namun di sisi lain, faktor penyesuaian fiskal akibat turunnya TKD dari pusat tetap harus diperhitungkan secara teknokratis.
“Pertanyaannya, apakah TAPD bisa menjamin fiscal space mencukupi tanpa rasionalisasi? Apakah kebijakan fiskal daerah masih dalam posisi surplus atau mulai defisit? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” ujar Rahmatulloh.
Ia juga menyinggung perlunya efisiensi non-esensial untuk menutupi potensi defisit tanpa mengganggu pelayanan dasar. “Misalnya, efisiensi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, atau belanja non-produktif,” katanya.
Dalam situasi fiskal yang menantang, Rahmatulloh meminta TAPD melakukan langkah teknokratis dan diplomatis agar penyusunan R-APBD 2026 tetap realistis serta tidak menyalahi ketentuan Permendagri tentang penyusunan APBD.
“TAPD harus menyiapkan tiga skenario perencanaan (optimistis, moderat, dan pesimistis) untuk mengantisipasi dinamika pendapatan daerah,” ujarnya. Ia juga menyoroti pentingnya strategi menjaga cash flow daerah di triwulan pertama tahun anggaran agar program prioritas tetap berjalan.
Rahmatulloh menegaskan agar program pelayanan publik dan infrastruktur dasar tidak dikorbankan, sekalipun daerah menghadapi penurunan transfer dari pusat. “Kesehatan fiskal memang penting, tapi kesejahteraan rakyat jauh lebih utama,” tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD mendorong TAPD untuk:
Menjelaskan dasar rasionalisasi Rp76 miliar secara transparan kepada publik.
Meminta dokumen resmi DJPK Kemenkeu sebelum melakukan penyesuaian pendapatan daerah.
Menyusun simulasi APBD 2026 dalam tiga skenario fiskal: optimis, moderat, dan pesimis.
Menjaga prioritas pelayanan publik dan infrastruktur dasar agar tidak terkena pemangkasan.
Memastikan proses finalisasi APBD mengikuti tahapan dan jadwal yang diatur Permendagri.
Rahmatulloh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa DPRD tetap mendukung langkah-langkah penyehatan fiskal daerah, selama dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberpihakan pada masyarakat.
“APBD bukan sekadar angka, tapi komitmen moral pemerintah daerah terhadap kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.[Red/**]

Tidak ada komentar